kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengajuan Izin Usaha Pertambangan dipercepat


Kamis, 22 Desember 2016 / 21:56 WIB
Pengajuan Izin Usaha Pertambangan dipercepat


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Batas waktu pengajuan izin usaha pertambangan yang tadinya dua tahun sebelum habis kontrak, dipercepat menjadi lima tahun sebelum kontraknya berakhir.

Hal itu disepakati oleh Tim Kecil yang dibentuk oleh lima Kementerian yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian BUMN.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan mengatakan Revisi PP 23/2010 akan ada dua aturan berbeda yang diubah, pertama terkait dengan PP 77/2014. Bahwa, pengajuan perpanjangan izin usaha akan diubah dari yang tadinya dua tahun sebelum habis kontrak menjadi lima tahun lebih cepat.

"Jadi kita sepakat bahwa bolehlah ini dibahas lima tahun sebelum kontraknya berakhir," terangnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (22/12).

a menambahkan, untuk perusahaan tambang yang akan mengajukan izin usahanya harus merubah ketentuan Kontrak Karyanya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jadi ini untuk siapa aja jangan tanya Freeport atau apa. Tidak ada hubungannya, karena tidak ada PP dibuat untuk satu perusahaan," tegasnya.

Adapun aturan ini baru selesai dibahas pada tingkat Kementerian. Namun kata Jonan, aturan ini harus mendapat persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo.

"Ini pembahasan tadi. Kalau sudah fix kalau Presiden sudah tandatangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×