Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi, Telkomsel membuat laporan resmi perihal investigasi internal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8Juli lalu. Hasilnya seorang karyawan outsourcing di divisi customer service dilaporkan kepada pihak berwajib.
Terkait hal ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) angkat bicara. Komisioner BRTI, Agung Harsoyo mengatakan, langkah investigasi dan mencari celah tersebarnya data pribadi pelanggan Telkomsel sudah sesuai dengan regulasi dan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Infoirmatika (Kominfo).
Agung menyayangkan keteledoran oknum customer service tersebut yang membuka dan melihat data pribadi pelanggan. Menurut Agung, customer service di seluruh operator memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan. Pemberian akses terbatas ini untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan telekomunikasi
Agar kejadian ini tak terjadi , Agung meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi meningkatkan pengawasan dan perlindungan data pribadi pelanggan. Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diminta untuk mengkatkan sistem prosedur dan operasi (SOP) lebih ketat lagi terhadap customer service yang memiliki akses melihat data pribadi pelanggan.
Operator penyelenggara jasa telekomunikasi harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas customer service. “Terlebih lagi memberikan penggetahuan kepada mereka tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi pelanggan. Tujuannya agar keteledoran seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Agung, dalam penjelasan tertulis, Ahad (19/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News