Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Belum lagi, Kepmen ESDM No 62 K/12/MEM/2020 juga mengubah nilai konstanta atau penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi. Misalnya, untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan minyak solar CN 48 yang memiliki konstanta Rp 1.800 per liter.
Sebelumnya, dalam Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019, formula harga BBM terdiri dari batas bawah dan batas atas. Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan minyak solar CN 48, keduanya memiliki konstanta sebesar Rp 952 per liter untuk batas bawah dan Rp 2.542 per liter untuk batas atas.
Perubahan konstanta ini yang dipandang membuat harga BBM di Indonesia tak kunjung turun kendati harga minyak dunia kerap terkoreksi. “Saat Kepmen yang lama masih berlaku, harga BBM sempat turun di bulan Januari dan Februari walaupun harga minyak dunia masih di kisaran US$ 60 per barel,” terang Fahmy.
Dari situ ia menilai, pemerintah tampak kurang memiliki komitmen untuk menurunkan harga BBM. Padahal, beberapa negara di Asia Tenggara sudah menurunkan harga BBM berkali-kali selama masa pandemi Corona berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News