kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Akibat beda acuan, harga BBM dalam negeri tak terpengaruh penurunan ICP


Senin, 18 Mei 2020 / 17:18 WIB
Pengamat: Akibat beda acuan, harga BBM dalam negeri tak terpengaruh penurunan ICP
ILUSTRASI. ICP menjadi acuan untuk struktur tarif listrik


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penurunan harga minyak mentah dunia atau Indonesia Crude Price (ICP) terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hal ini belum diikuti oleh penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di sektor hilir.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, ICP di bulan April tercatat sebesar US$ 20,66 per barel. Jumlah ini turun cukup signifikan dibandingkan ICP di bulan Maret yakni sebesar US$ 34,23 per barel.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, dalam praktiknya, ICP lebih sering digunakan sebagai acuan asumsi harga minyak mentah dalam APBN dan penetapan struktur tarif listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca Juga: Sri Mulyani prediksi ICP tahun ini sekitar US$ 30-US$ 40 per barel

Untuk harga BBM sendiri, selama ini pemerintah melalui Kementerian ESDM menggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS) sebagai acuan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM, Bensin, dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Nelayan.

Di dalam beleid tersebut, MOPS dihitung dengan satuan US$ per barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 pada 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Penetapan MOPS tersebut lantas menjadi salah satu masalah di balik belum turunnya harga BBM di dalam negeri. “MOPS yang ada di dalam formula harga BBM tidak mencerminkan kondisi harga minyak dunia yang sebenarnya. Padahal, harga minyak bergerak dinamis dan bisa berubah dalam waktu sehari,” ungkap Fahmy kepada Kontan.co.id, Senin (18/5).

Belum lagi, Kepmen ESDM No 62 K/12/MEM/2020 juga mengubah nilai konstanta atau penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi. Misalnya, untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan minyak solar CN 48 yang memiliki konstanta Rp 1.800 per liter.

Sebelumnya, dalam Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019, formula harga BBM terdiri dari batas bawah dan batas atas. Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan minyak solar CN 48, keduanya memiliki konstanta sebesar Rp 952 per liter untuk batas bawah dan Rp 2.542 per liter untuk batas atas.

Perubahan konstanta ini yang dipandang membuat harga BBM di Indonesia tak kunjung turun kendati harga minyak dunia kerap terkoreksi. “Saat Kepmen yang lama masih berlaku, harga BBM sempat turun di bulan Januari dan Februari walaupun harga minyak dunia masih di kisaran US$ 60 per barel,” terang Fahmy.

Dari situ ia menilai, pemerintah tampak kurang memiliki komitmen untuk menurunkan harga BBM. Padahal, beberapa negara di Asia Tenggara sudah menurunkan harga BBM berkali-kali selama masa pandemi Corona berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×