kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengamat energi: Penghapusan BBM Premium dan Pertalite sudah mendesak


Rabu, 01 Juli 2020 / 08:55 WIB
Pengamat energi: Penghapusan BBM Premium dan Pertalite sudah mendesak


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Kata Tulus, dalam kehidupan paska wabah Covid-19, di sektor energi/BBM pun harus berbasis New normal juga; yakni konsisten menggunakan BBM ramah lingkungan yang juga sejalan dengan filosofi konsumsi berkelanjutan.  Terlebih lagi, sejumlah negara maju telah melarang pemakaian Premium karena dianggap tidak ramah lingkungan.

"Sejatinya, pemerintah pusat sudah menetapkan Premium hanya berlaku di luar Pulau Jawa. Seyogyanya, BBM jenis ini harus dihapuskan peredarannya dari wilayah Jakarta jika Pemprov berkomitmen menciptakan kualitas udara yang baik bagi warganya. Harusnya makhluk premium yang nilai Ron nya sangat rendah tidak dipakai lagi di Jakarta," ujar Tulus.  

Baca Juga: Bensin Premium dan Pertalite bakal dihapus, berikut tahapan penghapusannya

Sedangkan, Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB) atau sebelumnya bernama Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin menganggap BBM jenis Pertalite dan Dexlite sebagai dua dari bahan bakar umum disebut sebagai bahan bakar yang tidak lagi layak berdasarkan standar emisi kendaraan yang berlaku di Indonesia.

Terlebih, sejak 2005, Indonesia mewajibkan standar kendaraan bermotor mengacu pada Euro2/II standar.

Penerapan standar ini, lanjut dia, mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain bensin dengan RON 92 (min), sulfur 500 ppm (max), dan lead 0,013 gr/L (max), dan solar dengan cetane number/CN 51 (min), sulfur 500 ppm (max).

Kemudian, lanjutnya, pada Oktober 2018, pemerintah memperketat standar emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4/IV standard yang mengharuskan ketersediaan bensin dengan RON 92 (min), sulfur 50 ppm (max), dan lead 0,005 gr/L (max), dan solar dengan CN 51 (min), sulfur 50 ppm (max).

BBM yang memenuhi syarat menurutnya adalah bensin yang setara dengan Pertamax dan Pertamax Turbo. Sementara untuk solar adalah Solar Perta-Dex dan Perta-Dex HQ (High Quality).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×