kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengamat: kasus Denny Siregar dampak kebocoran data masyarakat sejak lama


Rabu, 08 Juli 2020 / 07:35 WIB
Pengamat: kasus Denny Siregar dampak kebocoran data masyarakat sejak lama


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah bergerak cepat terkait kebocoran data pegiat media sosial, Denny Siregar.  Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate  meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan investigasi internal terkait indikasi kebocoran data pelanggan. Sejatinya, industri telekomunikasi sudah memiliki aturan terkait data pelanggan. Kementerian Kominfo memiliki Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  Aturan tersebut menegaskan, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan. ISO 27001 adalah sertfikasi manajemen keamanan. 

Informasi itu mensyaratkan  implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data. “Hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001. Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Kominfo mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik," jelasnya, Senin (6/7).

Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik. "Kementerian Kominfo menhimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelasnya. 

Apa kata pengamat teknologi?

Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward menyayangkan masih adanya data pribadi masyarakat yang beredar di ruang publik. Ian mengatakan, belum tentu data yang pribadi yang menjadi perbincangan di publik tersebut berasal dari kebocoran data operator telekomunikasi.
Menurutnya, kebocoran data pribadi sebenarnya sudah banyak terjadi di Indonesia. “Namun kebocoran data pribadi yang berasal dari perusahaan penyelenggara telekomunikasi menurut saya kemungkinannya sangat kecil. Ketika masyarakat melakukan registrasi prabayar, operator tidak menyimpan data tersebut. Data registrasi prabayar seluruhnya disimpan dan dijaga oleh Dukcapil. Sehingga sangat kecil kemungkinan operator bisa mendapatkan data tersebut,”terang Ian, dalam pernyataan tertulis, Selasa (7/7). 


Saat ini data pribadi masyarakat Indonesia seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) sudah beredar sangat luas. Bahkan ketika mendaftarkan layanan ojek online, mengajukan pinjaman, memiliki e-wallet atau fintech, masyarakat kerap menyerahkan foto KTP dan KK. Ketika mendapatkan NIK dan no KK tersebut, para pihak yang tak bertanggung jawab bisa melakukan penelusuran di berbagai situs. “Bahkan ketika saya mendapatkan NIK dan no KK, saya bisa cek anggota keluarga di  situs BPJS Kesehatan. Soalnya data BPJS menggunakan NIK dan no KK. Jadi saya yakin minim bocornya data pribadi dari operator. Sebab operator tidak menyimpan NIK dan no KK. Data operator tidak seperti itu. Operator telekomunikasi  bukan tugas dia untuk mencari data pribadi konsumennya,”terang Ian.  

Untuk kasus Denny Siregar, Ian menduga pelaku telah menggabungkan beberapa data korban yang sudah terlanjur bocor ke mana-mana. Pelaku dapat menggabungkan data pribadi korban yang telah bocor. Mungkin saja korban g mungkin selama ini telah secara tidak sadar diberikan korban untuk mendapatkan layanan layanan WA atau media sosial, ojek online, e-wallet atau fintech. “Kita sebenarnya secara tidak sadar sudah memberikan data pribadi kita ke pihak lain. Dengan sudah beredarnya data pribadi di platform digital, akan sangat mudah bagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dapat untuk memanfaatkannya. Agar meminimalkan kasus seperti Denny Siregar di masa depan terulang lagi, Ian meminta agar pemerintah segera membahas dan menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Data pribadi kita memang sudah lama bocor. Kontan sejak 2011 sudah mendapatkan penawaran data masyarakat Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×