Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom sekaligus Direktur of Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan peluang bisnis sertifikasi bursa karbon cukup terbuka lebar meskipun perlu ada penekanan pada metodologi, dan integritas.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan payung hukum terkait Bursa Karbon. Melalui Peraturan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Beleid ini akan menjadi acuan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Keberadaan Bursa Karbon menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan Indonesia menunjukkan komitmen untuk melengkapi ekosistem dalam mendukung kebijakan Net Zero Emmision sekaligus memanfaatkan potensi perdagangan karbon secara internasional.
Baca Juga: Apindo Ungkap Potensi Bisnis Perdagangan Karbon
Bhima mengingatkan bahwa kasus pada salah satu lembaga sertifikasi karbon Verra yang diungkapkan oleh berbagai studi bahwa 80% ternyata tidak mencegah deforestasi, perlu menjadi pelajaran bahwa lembaga sertifikasi perlu melakukan monitoring secara ketat.
"Yang terpenting saat ini adalah standarisasinya dan menghindari konflik kepentingan antara penyelenggara dengan pelaku bursa karbon," kata Bhima saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/9).
Bhima menuturkan, Indonesia bisa belajar banyak dari sertifikasi karbon di Eropa dan Amerika Serikat, sehingga lebih menarik bagi pemain asing untuk membeli unit karbon.
Menurutnya, mungkin akan agak beda standarnya lantaran Indonesia menggunakan karbon sebagai efek, sementara bursa karbon tertua menggunakan sistem komoditas.
"Jadi ada adjustment atau penyesuaian," tutup Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News