Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengatur jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat udara sebagai kewajiban bagi pemegang izin usaha angkutan udara niaga mendapat masukan dari pengamat penerbangan.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyarankan, agar penurunan jumlah minimal kepemilikan pesawat udara, khususnya untuk angkutan udara niaga berjadwal.
"Saran saya untuk niaga berjadwal itu kalaupun diturunkan jangan drastis. Dari 10 kemudian menjadi dua atau satu itu terlalu drastis, mungkin niaga berjadwal itu minimal mengoperasikan lima, dari lima itu sedikitnya tiga dimiliki itu agak masuk akal," ujar Alvin kepada Kontan.co.id, Rabu (18/11).
Asal tahu saja, pengaturan tentang jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat udara sebagai kewajiban bagi pemegang izin usaha angkutan udara niaga terdalam dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Peraturan Pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi.
Baca Juga: Indonesia-AS teken MoU pendanaan infrastruktur dan perdagangan, nilainya US$ 750 juta
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
Sementara dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 118 ayat 2 huruf a disebutkan, angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.
Meski begitu, Alvin mengatakan, keputusan ini akan diserahkan kepada pertimbangan pemerintah.
"Kita lihat nanti bagaimana pertimbangan pemerintah, yang penting ada keseimbangan antara mengundang investor dengan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan juga jangan mengabaikan aspek ketahanan nasional kita jika terjadi kondisi krisis," jelas dia.