Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lebih lanjut, dia mengatakan bila maskapai penerbangan hanya mengandalkan pesawat yang disewa, maka ketika ada masalah seperti saat ini bisa jadi pesawat tersebut tidak bisa diterbangkan karena ditarik kembali oleh pihak yang menyewakan
"Inilah pertimbangan kalau terjadi hal-hal atau situasi seperti sekarang ini, minimal setiap maskapai memiliki 5 pesawat, itu masih bisa dioperasikan," terang Alvin.
Tak hanya angkutan udara niaga berjadwal, jumlah kepemilikan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo pun mengalami perubahan.
Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani sementara angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
Baca Juga: Begini syarat untuk mengisi daya kendaraan listrik di rumah
Namun, Alvin menilai perubahan jumlah kepemilikan untuk angkutan udara tidak berjadwal dan angkutan udara niaga khusus kargo tidak terlalu signifikan.
"Kalau niaga tidak berjadwal itu tidak masalah, karena itu adalah carter biasanya. Kargo juga demikian, tidak semasif niaga berjadwal yang dimana menjual tiket di depan dengan rute yang masif, yang mengutamakan volume jumlah penumpang yang diangkut," jelas Alvin.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengapresiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas aturan ini. Dia berharap, dengan batas kepemilikan dan penguasaan pesawat yang lebih minimal, dapat memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menunjang kegiatan transportasi di wilayah timur
"Kami mengapresiasi Dirjen udara, karena Dengan meminimalisir jumlah minimal tentu ini memperbolehkan pengusaha untuk dapat melakukan kegiatan transportasi reguler di wilayah timur indonesia," kata Denon.
Selanjutnya: Aset negara senilai Rp 7,87 triliun akan diberikan untuk 4 perusahaan BUMN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News