kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.959   -83,00   -0,46%
  • IDX 6.347   27,01   0,43%
  • KOMPAS100 835   3,31   0,40%
  • LQ45 635   -0,47   -0,07%
  • ISSI 219   1,41   0,65%
  • IDX30 357   -0,30   -0,08%
  • IDXHIDIV20 436   -2,39   -0,54%
  • IDX80 95   0,24   0,26%
  • IDXV30 120   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 114   -0,12   -0,11%

Pengamat: Penurunan jumlah kepemilikan pesawat udara niaga tak drastis


Kamis, 19 November 2020 / 18:40 WIB
ilustrasi pesawat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lebih lanjut, dia mengatakan bila maskapai penerbangan hanya mengandalkan pesawat yang disewa, maka ketika ada masalah seperti saat ini bisa jadi pesawat tersebut tidak bisa diterbangkan karena ditarik kembali oleh pihak yang menyewakan

"Inilah pertimbangan kalau terjadi hal-hal atau situasi seperti sekarang ini, minimal setiap maskapai memiliki 5 pesawat, itu masih bisa dioperasikan," terang Alvin.

Tak hanya angkutan udara niaga berjadwal, jumlah kepemilikan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo pun mengalami perubahan.

Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani sementara angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

Baca Juga: Begini syarat untuk mengisi daya kendaraan listrik di rumah

Namun, Alvin menilai perubahan jumlah kepemilikan untuk angkutan udara tidak berjadwal dan angkutan udara niaga khusus kargo tidak terlalu signifikan.

"Kalau niaga tidak berjadwal itu tidak masalah, karena itu adalah carter biasanya. Kargo juga demikian, tidak semasif niaga berjadwal yang dimana menjual tiket di depan dengan rute yang masif, yang mengutamakan volume jumlah penumpang yang diangkut," jelas Alvin.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengapresiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas aturan ini. Dia berharap, dengan batas kepemilikan dan penguasaan pesawat yang lebih minimal, dapat memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menunjang kegiatan transportasi di wilayah timur

"Kami mengapresiasi Dirjen udara,  karena Dengan meminimalisir jumlah minimal tentu ini memperbolehkan pengusaha untuk dapat melakukan kegiatan transportasi reguler di wilayah timur indonesia," kata Denon.

Selanjutnya: Aset negara senilai Rp 7,87 triliun akan diberikan untuk 4 perusahaan BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×