kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengaturan excess power di UU Cipta Kerja kontra produktif bagi investasi listrik


Kamis, 08 Oktober 2020 / 18:42 WIB
Pengaturan excess power di UU Cipta Kerja kontra produktif bagi investasi listrik
ILUSTRASI. Pengaturan penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power) di UU Cipta Kerja kontra produktif dengan penyediaan dan investasi kelistrikan.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Merujuk pada pengaturan sebelumnya di UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penjualan excess power diatur dalam Pasal 23 ayat (3) bahwa pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari pemerintah atau pemetintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Fabby berpandangan, aturan tersebut lebih ideal karena tidak mencantumkan pembatasan. Alhasil, jual-beli excess power hanya didasarkan pada kebutuhan bagi si pembeli kelebihan listrik tersebut. "Sebelumnya enggak dibatasin, cuman dibicarakan sepanjang dapat persetujuan, boleh. Yang membeli butuh atau tidak. Sekarang diberi embel-embel itu," imbuhnya.

Dia pun meminta agar regulator bisa memberikan pengaturan pelaksanaan yang jelas terkait dengan ketentuan ini. "Harus tunggu, Pasal 23 ini penjelasannya pengaturannya bagaimana? Secara umum menurut saya kontra produktif, membuat sistem penyediaan listrik nggak efisien dan justru bisa men-discourage untuk investasi," ujarnya.

Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, pihak Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan atau pun konfirmasinya mengenai pengaturan ini. Begitu juga dengan pihak PLN yang belum memberikan tanggapannya.

Hanya saja, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang terbaru itu. "Sebagai BUMN dan operator pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan. PLN akan mendukung setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Agung kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Selanjutnya: Ridwan Kamil sampaikan surat protes buruh tolak omnibus law ke Jokowi besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×