kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,98   13,67   1.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola gedung tetap kenakan tarif sewa dollar


Selasa, 07 Januari 2014 / 20:18 WIB
Pengelola gedung tetap kenakan tarif sewa dollar
Promo Hypermart 16-18 Agustus 2022 untuk belanja dengan harga yang lebih terjangkau spesial di perayaan bulan kemerdekaan Indonesia.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meski pemerintah sudah berusaha menerapkan pembayaran sewa ruang dalam mata uang rupiah tetapi pada kenyataannya hingga kini aturan tersebut belum diterapkan oleh pengelola gedung di Indonesia.

Bagus Adikusomo, Director Offices Service Colliers International Indonesia melihat belum adanya reaksi para pengelola gedung perkantoran untuk melakukan penyesuaian tarif. “Sepertinya saat ini posisinya mereka masih berpikir ulang mau merubah tarif dalam bentuk rupiah atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya belum dilaksanakannya aturan tersebut karena selama ini pemerintah belum merumuskannya dalam aturan yang baku dan mengatur mengenai pemberian sanksi. Bagus melihat pemerintah belum memiliki kekuatan untuk menerapkan aturan tersebut.

Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 30% pengelola gedung yang menerapkan sistem sewa dalam bentuk dollar Amerika. Bagus melihat belum dilakukannya penyesuaian tarif lantaran pengembang masih menganggap wajar nilai tukar rupiah terhadap dollar sebesar Rp 12.200 yang berlaku saat ini. Sedangkan dari sisi penyewa diperkirakan merupakan perusahaan multinasonal yang tidak terpengaruh pada persoalan depresiasi rupiah.

Lanjut Bagus, jika perusahaan pengelola tidak menyesuaikan tarif sewa dalam mata uang rupiah, kemungkinan yang terjadi mereka hanya akan melakukan renegosiasi kontrak yang ada. Mereka lebih memilih diambil jalan tengah hasil kesepakatakan dengan penyewa.

Adapun aturan yang mengatur penggunaan mata uang rupiah dalam bisnis persewaan gedung adalah pasal 12, pasal 1 ayat 1 dan pasal 6 ayat 2 Permendag No. 70/2013.

Disitu disebutkan biaya sewa yang disebutkan dalam perjanjian sewa-menyewa harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. kemudian Pasal 6 (1) Permendag Nomor 35 Tahun 2013 mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan Pasal 6 (2) mengatur penetapan harga barang atau tarif jasa yang harus menggunakan mata uang rupiah.

Pemerintah hanya membenarkan transaksi menggunakan valuta asing antara lain di bandar udara internasional. Namun, transaksi itu hanya boleh dilakukan dalam transaksi terbatas dan mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai mata uang rupiah. Hal tersebut tidak dapat dilakukan di luar kawasan bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×