Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengembang sambut positif keputusan pemerintah mengurangi birokrasi perizinan terkait pembangunan rumah. Dari 40 perizinan yang diperlukan pengembang, pemerintah merumuskan setidaknya ada delapan perizinan yang tidak bisa dihilangkan.
Ketua DPD REI DKI Amran Nukman mengatakan, akan lebih baik jika pemerintah bisa memangkas kembali delapan perizinan yang wajib dimiliki pengembang.
Salah satu dari delapan izin yang diwajibkan pemerintah kepada pengembang yang hendak membangun rumah, terdapat izin lingkungan setempat dan izin Analisis Dampak Lingkungan. Dua izin ini, menurut Amran, masih bisa disederhanakan.
"Amdal kan masih ada dua. Amdal harusnya satu saja. Kan masih dalam lingkup lingkungan," ujar Amran kepada Kompas.com, Senin (2/2/2015).
Amran menilai, pemangkasan jumlah perizinan ini merupakan langkah tepat pemerintah untuk menyukseskan program pembangunan satu juta rumah di Indonesia. Dengan jumlah perizinan yang tidak banyak, maka pembangunan rumah pun akan lebih cepat dilaksanakan.
"Perhatian buat para pemain properti itu, nomor satu waktu, nomor dua biaya," kata Amran.
Dia melanjutkan, bagi pebisnis, khususnya di bidang properti, waktu sulit dikonversi. Misalnya, produk properti yang hari ini masih menguntungkan, tetapi karena perizinan yang terlalu lama, keuntungannya menjadi berkurang.
Sementara untuk biaya, tambah Amran, masih bisa ditutupi dengan cara-cara lain.
"Waktu itu lebih prioritas (dibandingkan biaya). Bisnis perlu timing. Biarpun perizinan murah, jadi bisa tidak profit," jelas Amran.
Meski begitu, Amran tidak bisa menyebutkan seberapa jauh perbedaan waktu dan biaya yang bisa ditekan atas pemangkasan birokrasi perizinan ini. Menurut dia, waktu dan biaya perizinan tidak memiliki ukuran yang pasti karena pada praktiknya tidak melulu melalui "jalur depan".
"Karena (lama dan biayanya) bisa berbeda-beda. Banyak yang melibatkan hubungan personal. Kalau biaya yang sifatnya resmi ada di depan loket," imbuh Amran.
Pada kesempatan lain, Kepala Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana, juga mengakui, selama ini waktu yang ditempuh pengembang untuk mengurus perizinan, sangat bervariasi.
"Sebelumnya, mengurus izin seperti (alat musik) akordeon. Bisa panjang, bisa pendek. Ada yang bisa dua tahun, ada yang dua minggu sudah beres. Dengan MoU (nota kesepahaman), diharapkan lebih cepat dan mudah," ujar Agung Kamis lalu (29/1). (Arimbi Ramadhiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News