Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Para pengembang belum bisa mempersiapkan pengembangan proyek reklamasi pantai Utara Jakarta. Meskipun pemerintah melalui Kementerian Koordian Bidang Kemaritiman telah memutuskan megaproyek tersebut tetap bisa dilanjutkan, namun pengembang masih memilih menunggu aturanya keluar.
"Kita masih menunggu sampai aturan di pemerintah sudah jelas. Daripada jadi polemik" kataTheresia Rustadi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) pada kONTAN, Kamis (17/11). Itu sebabnya Intiland masih belum memiliki persiapan apa-apa untuk mengembangkan reklamasi pulau H Teluk Jakarata tersebut.
Begitu juga dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dan PT Agung Podomoro Tbk (APLN). "Belum ada rencana untuk proyek itu. Kami masih tunggu aturan teknisnya keluar," kata Agung Wirajaya, Assistant Vice President Strategic Marketing APLN.
Ellen Gabu Tulangow, Sekretaris Perusahaan PJAA mengungkapkan, sebetulnya mereka sudah sangat siap berlari menggarap proyek tersebut. Padahal menurutnya sudah banyak investor yang mengajukan diri bergabung dengan mereka menggarap proyek reklamasi tersebut.
Seperti diketahui, terdapat sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan pada proyek reklamasi di pantai utara Jakarta seluas 2.700 hektare (ha). Semua pulau dalam proyek reklamasi diberi kode huruf A sampai Q.
Kapuk Naga Indah tercatat menjadi pengembang yang paling banyak mendapat bagian. Anak perusahaan dari Agung Sedayu akan menggarap lima pulau yakni A, B, C, D, dan E.
Untuk Pulau F pembangunannya akan diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G diberikan pada PT Muara Wisesa Samudera, dan Pulau H ke PT Taman Harapan Indah dan pulau I akan diserahkan kepada PJAA dan PT Jaladri Eka Pasti.
Sementara itu, pembangunan Pulau J dan K akan diserahkan ke PJAA, Pulau L ke Manggala Krida Yudha dan PJAAl, Pulau M ke Manggala Krida Yudha dan Pelindo II, Pulau N ke Pelindo II, Pulau O ke Jakarta Propertindo, serta Pulau P dan Q untuk PT KEK Marunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News