Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angkutan massal seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) yang sedang dalam pembangunan menarik banyak pengembang untuk mengembangkan proyek hunian Transit Oriented Development (TOD). Potensi di wilayah-wilayah ini cukup menggiurkan untuk digarap, tak terkecuali oleh pengembang swasta.
PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) misalnya yang menggandengn Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pembangunan Sarana Jaya untuk membangun kawasan seluas 1,8 hektare (ha). Proyek TOD milik TOPS tersebut nantinya akan terletak di atas lahan milik PD Pembangunan Sarana Jaya di Lebak Bulus. Investasinya diperkirakan akan menyedot dana mencapai Rp 3 triliun.
“(Kontruksinya) di pertengahan tahun ini, tahapan pra-konstruksinya di keorganisasian badan KSO dan aspek legal (dulu),” ujar Eko Wardoyo, Direktur TOPS kepada Kontan.co.id pada pekan lalu.
Senada, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) juga mengembangkan TOD dengan membangun Superblok Podomoro Golf View (PGV) di Cimanggis, Depok. Nantinya kota ini akan terintegrasi dengan jaringan transportasi massal seperti LRT dan MRT. Saat ini Podomoro masih fokus pada pengembangan TOD PGV tersebut dan belum melirik pengembangan TOD yang lain.
Nantinya dalam Superblok PGV akan terdiri dari empat tower apartemen yang dilenakgapi dengan sarana komersial seperti kantor, pusat belanja, sekolah dan lainnya. "Proyek ini sendiri diprediksi akan selesai pengerjaannya pada tahun 2019 mendatang dengan total mencapai 5.500 unit dari empat tower di PGV," ujar Indra W Antono, Wakil Direktur Utama APLN.
PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) juga mengembangkan proyek TOD di Bekasi dan MT Haryono. Bahkan perusahaan ini pada kuartal III tahun lalu juga membangun stasiun kereta Commuter Line di Cibitung untuk meningkatkan value dari Metland Cibitung agar terintegrasi dengan jalur kereta api.
Geliat pegembang untuk ikut proyek TOD sebenarnya telah diatur Permen ATR/BPN No 16 tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit yang disahkan pada 10 Oktober 2017 lalu. Para pengembang swasta harus menggandeng BUMN atau BUMD untuk pengembangan tersebut dengan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pengelolaan (HPL) tanah TOD, namun pengawasan tetap diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News