Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
Untuk membuat industri tersebut matang memang tidak mudah. Terlebih kualitas baterai kendaraan listrik sendiri masih menimbulkan perdebatan baik dari sisi efisiensi maupun keamanannya. Kembali lagi, pembenahan sumber listrik untuk kendaraan listrik tetap wajib dilakukan.
Oleh karena itu, ia menilai, pemerintah tidak bisa abai terhadap pekerjaan rumahnya dalam mempercepat pembangunan proyek-proyek pembangkit listrik berbasis EBT.
“Selama ini proyek pembangkit EBT kerap terkendala izin, harga, dan mekanisme pengadaan proyek yang masih mengacu kepada peraturan menteri yang lama. Padahal, aturan tersebut sudah tidak lagi atraktif,” terang dia.
Baca Juga: ini yang dibahas dalam pertemuan menko Luhut dengan Donald Trump di AS
Beleid yang dimaksud adalah Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang mengalami perubahan lewat Permen ESDM No. 4 Tahun 2020.
Suryadarma berharap, upaya pemerintah beserta stakeholder terkait untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Harga Pembelian Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat segera terwujud.
Perpres tersebut dinilai dapat menjadi stimulus daya tarik pengembangan pembangkit EBT di Indonesia yang selama ini kerap menghadapi berbagai kendala. “Perlu peran semua pihak di berbagai sektor untuk memajukan EBT di Indonesia,” tandas dia.
Selanjutnya: Hanya Rp 190 juta, lelang rumah sitaan bank di Bekasi ini segera berakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News