kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penggunaan tenaga kerja asing tetap ada syarat


Jumat, 16 Maret 2018 / 13:12 WIB
Penggunaan tenaga kerja asing tetap ada syarat
ILUSTRASI. Para Pekerja Asing Menyebrangi Jalan Kebon Sirih


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran terjadinya peningkatan jumlah pekerja asing di sektor minyak dan gas (migas) pasca pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 31 tahun 2013 dibantah.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan, walau aturan tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia telah dianulir, namun penggunaan tenaga kerja asing masih tetap diatur dalam Undang-Undang Migas dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2004.

Dengan begitu, perusahaan yang bergerak di sektor migas tetap harus menggunakan tenaga kerja dalam negeri. "Kebijakan-kebijakan yang kami ambil pro merah putih, pro tenaga kerja Indonesia. UU Migas, PP No 35, PP No 36 sudah ada beberapa pasal yang jelas disebut wajib gunakan tenaga kerja lokal," kata Budiyantono, Kamis (15/3).

Menurut Budi, pencabutan Permen No 31 tahun 2013 tersebut hanya untuk memudahkan perizinan penggunaan tenaga kerja asing di sektor migas. Sehingga, untuk mendapatkan izin penggunaan tenaga kerja asing tidak lagi perlu menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan SKK Migas.

Kini, perusahaan migas dapat langsung mengajukan perizinan penggunaan tenaga kerja asing kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bahkan, di Kemnaker nantinya akan ada tim khusus dari Ditjen Migas dan SKK Migas untuk mengevaluasi tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam proyek-proyek di sektor migas.

Menurut Budi, salah satu syarat diperbolehkannya tenaga kerja asing sektor migas dipekerjakan di Indonesia adalah bila ada investasi yang masuk. Selain itu, tenaga kerja asing diperbolehkan untuk bekerja diproyek migas Indonesia jika memiliki keahlian tertentu.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menyebut jumlah pekerja asing di proyek hulu migas jumlahnya terus menyusut dan kini tidak terlalu banyak.

Muhammad Arfan, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) SKK Migas menghitung jumlah tenaga kerja asing pada tahun 2014 di seluruh proyek migas yang telah berproduksi mencapai 1.000 orang. Namun, tahun 2016 jumlahnya turun dan kini tinggal sekitar 200 orang hingga 300 orang.

Penurunan tenaga kerja asing tersebut karena faktor harga minyak yang menurun. Sehingga banyak perusahaan migas yang memulangkan pekerja asingnya. "Tahun 2014 biaya untuk pekerja asing sekitar US$ 400 juta. Tahun 2016 mencapai sekitar US$ 200 juta," ujar Arfan.

Pandangan positif terhadap pencabutan Permen ESDM No 31 tahun 2013 diutarakan Indonesian Petroleum Association (IPA). Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong mengatakan penghapusan aturan tersebut sangat membantu para KKKS.

Menurut Marjolijn, IPA sebenarnya telah lama menyuarakan kepada pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut. "Betul (pencabutan Permen ESDM) itu sangat membantu dan sudah lama kami suarakan dan ternyata sekarang di cabut. Jadi ini baik dampaknya," kata Marjolijn.

Namun, pencabutan aturan soal pekerja asing di sektor hulu migas ini tidak lantas langsung bisa meningkatkan investasi. Soalnya, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi iklim investasi migas di Indonesia, tidak hanya soal tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×