kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengumuman! Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Kapan Berlaku?


Rabu, 29 Mei 2024 / 09:53 WIB
Pengumuman! Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Kapan Berlaku?
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran tol MLFF melalui aplikasi Cantas bagi pengguna jalan tol di Indonesia. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) melalui aplikasi Cantas bagi pengguna jalan tol di Indonesia. 

Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. 

Pasal 105 ayat (2) mengatur pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui. Aplikasi tersebut bernama Cantas. 

Saat sistem MLFF via aplikasi Cantas berlaku, pengguna tol yang tidak menggunakannya akan mendapatkan denda administratif secara bertingkat. 

Rincian denda admnistratif diatur dalam Pasal 105 ayat (6) sebagai berikut: 

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima. 

Baca Juga: Roatex Telah Investasikan Sekitar US$ 200 Juta untuk Pengembangan MLFF di Indonesia

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya. 

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya. 

Lalu, kapan aplikasi MLFF Cantas mulai diberlakukan bagi pengguna jalan tol? 

Aplikasi Cantas berlaku 2025-2029 

Kepala Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Miftachul Munir buka suara terkait penggunaan aplikasi MLFF Cantas bagi pengguna jalan tol. 

Miftachul mengungkapkan, aplikasi Cantas belum akan diberlakukan bagi pengguna jalan tol dalam waktu dekat. 

“Saat ini BPJT Kementerian PUPR sedang melakukan kajian mendalam terhadap rencana teknis dan jadwal pelaksanaan, serta implementasi MLFF secara detail termasuk dengan pentahapan mulai dari SLFF,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2024). 

Dia menambahkan, sistem MLFF di gerbang-gerbang tol akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan. Awalnya, BPJT akan memberlakukan sistem Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping (hybrid) yang rencananya akan diterapkan pada 2025-2029. 

Baca Juga: Revisi PP Rampung, MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

SLFF adalah sistem pembayaran tol yang diterapkan sehingga kendaraan tidak perlu berhenti di gerbang tol.

Dalam sistem ini, kendaraan akan dilengkapi alat yang menyimpan data kendaraan. Mesin di gerbang tol akan mendeteksi alat itu untuk menentukan tarif yang dibayarkan sesuai jenis kendaraan dan jarak tempuh. 




TERBARU

[X]
×