kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor


Senin, 20 Januari 2020 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. Seorang pedagang melayani pembeli bawang putih di pasar tradisional Inpres Lhokseumawe, Aceh. Senin (3/5/2019).


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta laporan awal wajib tanam kembali diterapkan.

Sebelumnya, laporan awal menjadi syarat dalam mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Perusahaan importir lama wajib melaporkan 10% tanam awal sementara importir baru sebesar 25% dari total wajib tanam 5% dari RIPH yang diajukan.

Baca Juga: Data Pangan BPS Jadi Acuan Kebijakan Pangan

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2017. Namun, ketentuan tersebut dihilangkan dalam Permentan nomor 39 tahun 2019.

"Artinya siapapun bisa mengajukan RIPH, kalau dulu ada filter di sini," ujar Ketua II Pusbarindo Valentino usai rapat dengar pendapat umum di Komisi IV DPR, Senin (20/1).

Padahal filter diperlukan agar tidak ada perusahaan yang tidak benar ikut mengajukan impor. Tanpa adanya tanam awal, Kementerian Pertanian tidak akan dapat memastikan wajib tanam bisa berjalan.

Baca Juga: BPS catat inflasi pada Desember 2019 sebesar 0,34%




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×