kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Pengusaha chip set adukan aturan kominfo pada wapres


Rabu, 15 September 2010 / 17:39 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengusaha sektor telekomunikasi mengeluhkan regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menghambat pengembangan industri komponen modem (chip set) yang menggunakan teknologi akses pita lebar nirkabel (broadband wireless access). Salah satunya, Xirka yang menyampaikan keluhannya kepada Wakil Presiden Boediono didampingi pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

Sylvia W. Sumarlin , Chief Executive Officer Xirka mengatakan regulasi yang menghambat tersebut berupa SK Dirjen Kominfo No. 94 dan 95 serta 96 tahun 2008 yang mengatur batasan kanalisasi. "SK itu menetapkan kanalisasi yang tidak umum di dunia yaitu 3,5 dan 7,5, sedangkan dunia mengadopsi kanalisasi 5 dan 10," kata Sylvia di Istana Wakil Presiden, Rabu (15/9).

Meski demikian, Sylvia tidak menyarankan regulasi itu dicabut. Namun, pemerintah cukup menambahnya dengan menerbitkan surat keputusan yang membuka peluang produk chip set yang menggunakan kanal selain 3,5 dan 7,5. "Kalau dicabut, kasihan industri yang sudah masuk," katanya.

Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPT) Hammam Riza mengharapkan pemerintah bisa mendengarkan masukan tersebut. Sehingga, membuka kesempatan bagi industri lokal untuk berkembang di bidang telekomunikasi. "Ini merupakan kesempatan bagi pengembangan industri nasional," kata Hammam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×