kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Pengusaha Kawasan Industri Tuntut Jaminan Pasokan Listrik


Senin, 24 Agustus 2009 / 19:35 WIB
Pengusaha Kawasan Industri Tuntut Jaminan Pasokan Listrik


Reporter: Nurmayanti | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sumber energi menjadi permasalahan tersendiri bagi pengusaha. Lantaran seringkali mengalami kekurangan pasokan, pengelola kawasan industri (KI) menuntut pemerintah memberikan jaminan pasokan listrik di seluruh KI. Sebab, akibat kekurangan pasokan listrik, mereka harus menanggung kenaikan biaya produksi hingga 30%. Belum lagi, terhambatnya, aktivitas produksi yang tak berjalan sesuai rencana perusahaan.

Kepastian pasokan listrik dinilai bukan hal yang dapat ditawarkan lagi. Sebab, tak hanya menjadi tuntutan produsen lokal tapi pasokan listrik menjadi jaminan investasi masuk ke Indonesia. ”Jika defisit listrik dapat teratasi, program pemerintah yang mendorong industri masuk ke KI bisa dilakukan dengan baik sehingga membuat simultansi ekonomi berkembang pesat,” kata Fahmi Shahab, Direktur Eksekutif Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), kemarin (24/8).

Selama ini, kekurangan pasokan listrik terus dialami sejumlah industri. Sebutlah, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, besi dan baja, hingga makanan dan minuman. Tak hanya di KI, kebutuhan pasokan listrik juga terjadi di industri yang berdiri secara invidu di satu lokasi. Tak jarang, kekurangan listrik memaksa pengusaha mengalihkan sumber energinya. Meski hal tak mudah mereka lakukan karena harus kembali mengeluarkan investasi tambahan.

Kekurangan pasokan listrik juga terjadi kurang konsistennya aturan antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama pasokan listrik ke kawasan industri yang terkadang memiliki ketidakjelasan aturan sumber energi. Sehingga membuat KI menjadi lahan yang kurang diminati bagi investor akibat pasokan listrik tak memadai.

Terkait ini pula, Ketua Forum Komunikasi Investor Jababeka Dedi Harsono mengusulkan pihak swasta dilibatkan dalam pengelolaan pembangkit listrik di KI. Hal ini pun untuk mendukung ketentuan pemerintah, di mana berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2009 tentang Kawasan Industri, mulai awal 2010 semua perusahaan industri baru maupun yang berniat ekspansi wajib masuk lokasi kawasan industri. ”Selama ini PLN menjadi pengelola tunggal di KI. Seharusnya, swasta harus segera dilibatkan biar kami bisa memilih mana yang paling menguntungkan,” katanya.

Bahkan, untuk memuluskan pengelolaan pembangkit listrik oleh swasta, pengusaha meminta pemerintah memberikan kemudahan atau insentif bagi kawasan industri membangun pembangkit listrik sendiri. Demikian pula untuk pengelolaannya setelah pembangkit berdiri. Mulai dari harga hingga pasokan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×