Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kalangan pengusaha pertambangan keberatan dengan terbitnya Permendag Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketentuan ekspor produk mineral. Poin kewajiban mengajukan izin Eksportir Terdaftar (ET) malah memperumit jalur birokrasi dan menghambat kalangan pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansur, mengatakan, peraturan kewajiban pengusaha mengajukan ET untuk mengekspor produk mineral memberatkan kalangan pengusaha.
"PP dan Permen ESDM tentang ekspor mineral sudah baik, namun malah dibikin sulit dengan hadirnya peraturan bea keluar serta Permendag tentang pengajuan ET," ujarnya kepada Kontan, Jumat (17/1).
Menurut Natsir, Kemdag tidak perlu mengeluarkan peraturan baru terkait kewajiban mendaftar ET. Ia menilai, cukup dengan ketentuan yang lama saja dimana pengusaha mengajukan persetujuan ekspor yang juga dilampirkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.
"Ketentuannya pakai yang lama saja sudah benar, kenapa harus ada persyaratan baru. Syarat untuk mengajukan ET itu ada banyak, ini menimbulkan kerumitan birokrasi dan menghambat pengusaha tambang," katanya.
Natsir mengatakan, terbitnya Permendag Nomor 4 Tahun 2014 tidak melalui pembahasan terlebih dahulu dengan kalangan pengusaha pertambangan. Hal berbeda untuk penerbitan PP Nomor 1 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014 dimana ada pembahasan terlebih dahulu dengan kalangan pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News