Reporter: Handoyo, Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Keinginan pemerintah memotong rantai pasok bahan pokok dengan menetapkan batas atas (ceiling price) untuk harga jual eceran dan batas bawah (floor price) untuk harga pembelian mulai menuai kontroversi. Salah satunya dari pedagang daging.
Mereka pesimis, kebijakan tersebut bisa berhasil. Apalagi, pemerintah hanya mengandalkan daging beku, sementara besar kebutuhan adalah daging segar.
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi mengusulkan agar pemerintah menyediakan sapi siap potong dan menjual pada pedagang dalam kondisi segar.
Selain ketiadaan lemari pendingin (cold storage), kebutuhan pedagang daging tradisional adalah daging segar. "Kami bukan bermaksud menolak menjual daging beku, tapi sarana dan prasarananya tidak mendukung," ujarnya.
Dengan menyediakan sapi siap potong, Asnawi optimistis bisa menurunkan harga daging sapi di bawah Rp 100.000 per kilogram (kg) seperti keinginan pemerintah.
Ia juga menyarankan agar pemerintah menggandeng pedagang untuk menurunkan harga. "Bukan membuat pasar baru untuk bersaing. Pemerintah harus berkolaborasi dengan koperasi pasar dalam penyaluran produk yang harganya sudah ditentukan, sembari mengawasi," jelas dia.
Ngadiran, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menuturkan, pedagang sebenarnya sudah mengingatkan pemerintah akan konsekuensi kebijakan ini dengan memastikan pasokan produk. Namun sampai saat ini, ia menilai kebijakan pemerintah hanya sebatas wacana.
Ngadiran mencontohkan, Kemtan pernah menjanjikan akan mengkoordinir pedagang dan petani untuk menjamin pasokan beras jelang Lebaran. Faktanya, kebijakan itu tak pernah terealisasi. "Selama puasa itu, kami tidak mendapatkan barang, justru mereka menjualnya di toko tani. Itu sama saja dengan menipu pedagang," sesalnya.
Meski begitu, langkah pemerintah melakukan intervensi harga kebutuhan pokok juga didukung oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai, penerapan batas bawah dan batas atas merupakan bentuk insentif bagi petani maupun konsumen. "Perlu kajian matang agar penetapan harga itu tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat," ujar M. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News