Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengusaha hutan kembali menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pasalnya, beleid gambut ini dipandang menghambat usaha setidaknya 50 perusahaan kehutanan.
Nana Suparna, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Bidang Hutan Tanam Industri (HTI) menyebut, para pengusaha tengah menanti terbitnya aturan tersebut. “Tapi karena PP Gambut ini belum diputuskan point-point krusialnya. Mereka masih menunggu untuk memulai tanam,” kata Nana pada Rabu (14/1).
Sebagaimana diketahui, PP Gambut memuat point krusial yang dianggap merugikan pengusaha. Pertama, kriteria penetapan fungsi lindung ekosistem gambut. Yakni, ketebalan gambut sebesar tiga meter atau lebih.
Kedua, penetapan fungsi lindung ekosistem gambut sebesar 30% dari luas kesatuan hidrologi gambut. Ketiga, penetapan drainase harus lebih dari satu meter di bawah permukaan gambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News