Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Berpotensi merugikan bisnis minyak kelapa sawit hingga Rp 136 triliun. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mempertimbangkan pengajuan judicial review apabila Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Gambut merugikan dunia usaha.
Joko Supriyono, Sekretaris Jenderal GAPKI yang juga Direktur PT Astra Agro Lestari mengatakan, pelaku usaha belum dapat menerima hasil akhir PP gambut yang telah diteken pemerintah. Bahkan, penyusunan regulasi tersebut tidak melibatkan kalangan pelaku usaha kelapa sawit.
Sayang, Kementerian Kehutanan belum jua memastikan apakah RPP Gambut akan segera meluncur. Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono enggan berkomentar ketika ditanya apakah Presiden telah menandatangani RPP tersebut. Ia hanya mengatakan saat ini RPP sudah ada di meja Presiden.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong GAPKI berencana untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jika RPP tersebut merugikan dunia usaha maka pilihannya akan mendaftarkannya ke MK.
"Kami pelajari terlebih dulu karena banyak aspek dalam pasal tersebut yang lebih berat pada aspek lingkungan," kata Joko akhir pekan ini.
Pasalnya, beleid ini berpotensi merugikan investasi kelapa sawit yang sudah ada sebesar Rp 136 triliun dan devisa negara berjumlah US$ 6,8 miliar per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News