kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pengusaha Minati Impor Minuman Beralkohol


Rabu, 17 Maret 2010 / 15:24 WIB
Pengusaha Minati Impor Minuman Beralkohol


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Test Test

JAKARTA. Pelaku usaha mengaku tertarik untuk impor minuman beralkohol (minol) jika memang importir umum diberikan keleluasaan untuk mengimpor. Pasalnya, selama ini hanya PT Sarinah yang diperkenankan mengimpor air api tersebut.

Mulai awal tahun ini, pemerintah pun membebaskan para importir umum untuk mengimpor minol seiring mulai berlakunya Permendag Nomor 43/M-DAG/PER/9/ 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran. Penjualan. Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sebelumnya, pemerintah memberikan Izin Impor minuman beralkohol untuk dua perusahaan milik negara yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dan PT Sarinah. Namun, sejak 2008 hanya PT Sarinah yang melakukan Impor minuman beralkohol.

Terkait hal tersebut, Pemilik Toko De Canter Yohan Handoyo mengaku sebagai pelaku usaha, dirinya tertarik untuk mengimpor air api
tersebut. "Tentu kita akan dapat jenis minuman yang bervariasi, tetapi saya lihat persyaratannya dulu," paparnya.

Namun, demi terciptanya praktik dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman beralkhol impor, pemerintah memperketat persyaratan impor sehingga rantai birokrasi akan semakin panjang.

Untuk menjadi importir minuman beralkohol, sesuai aturan itu, sebuah perusahaan harus mengantongi banyak persyaratan. Antara lain harus mengantongi surat penunjukan dari dua puluh Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negeri untuk minimal pembelian 3.000 karton per Merek tiap tahunnya.

Persyaratan lainnya, calon importir harus menghubungi Atase Perdagangan/KBRI untuk mendapatkan surat izin dan rekomendasi mengimpor minuman berlakohol. Calon importir juga harus memiliki surat pernyataan memiliki rantai distribusi ke berbagai daerah. "Rantai birokrasi panjang tidak masalah, asal jangan rantai distribusi yang mengambil margin di setiap pos nya yang semakin panjang," tandas Yohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×