kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengusaha Minta Kepastian Regulasi Bagi Industri Petrokimia


Jumat, 20 Desember 2024 / 22:53 WIB
Pengusaha Minta Kepastian Regulasi Bagi Industri Petrokimia
ILUSTRASI. Pekerja melakukan monitoring pembangunan pabrik Polyethylene (PE) baru berkapasitas 400 ribu ton per tahun di kompleks petrokimia terpadu. TRIBUNNEWS/HO


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Tidak ketinggalan, Ketua Komisi Tetap Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hari Supriyadi menilai salah satu regulasi yang diperlukan dunia usaha saat ini ialah keberlanjutan yang jelas dari investasi petrokimia, misalnya kontrak jangka panjang untuk gas.

“Dan kita kontraknya itu jangan pendek-pendek. Bagaimana kita bisa hilirisasi?" sebut Hari yang juga Ketua Umum Asosiasi Industri Penghasil Petrokimia Indonesia.

Selain persoalan kontrak, perlu juga harga gas bumi tertentu (HGBT) yang rata pada semua pelaku industri petrokimia. Sayangnya, tidak semuanya merasakan kebijakan ini, yakni US$ 6 per MMBTU. Padahal, industri petrokimia masuk ke dalam 7 sektor prioritas.

“Atau bahkan bisa lebih rendah lagi dari US$ 6 per MMBTU. Dan semua industri no one left behind. Harusnya semuanya kami sudah dapat rekomendasi dari perindustrian tapi di ESDM tidak di eksekusi," katanya.

Jika industri petrokimia bisa berlari kencang, maka semakin banyak lapangan pekerjaan yang terbuka. Saat ini di perusahaan besar industri petrokimia bisa menampung ribuan pekerjaan, termasuk yang terikat dalam rantai pasok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×