Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Sofyan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah menjamin kepastian nasib industri kehutanan dalam negeri berkaitan dengan Moratorium Oslo antara Indonesia-Norwegia. Menurutnya jaminan sangat penting agar investasi yang dikeluarkan pengusaha dalam negeri tidak sia-sia. "Kepastian adalah hal krusial dalam dunia usaha, " ujarnya saat ditemui usai Diskusi Manfaat Moratorium Indonesia-Norwegia di Hotel J.W.Marriot, Selasa (9/11).
Ia juga mengkhawatirkan detail kesepakatan moratorium Indonesia-Norwegia tidak sesuai dengan konsep pemerintah saat ini. Sofyan mengharapkan Kementerian Kehutanan bisa mengawal pelaksanaan di lapangan yang dilakukan oleh Kuntoro Mangkusubroto. "saya belum percaya sebelum melihat teknis pelaksanaan sesuai dengan konsep awal," tegasnya. Menurut Sofyan, pemerintah juga harus menjamin pemerintah tidak akan terpengaruh desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing maupun lokal.
Menurutnya, saat ini sebenarnya industri yang berhubungan dengan kehutanan sangat berprospek ke depannya. Khususnya kelapa sawit yang kecenderungan angka ekspornya selalu meningkat. Jangan sampai karena pemerintah lebih mengutamakan citra penyelamat lingkungan malah membahayakan pengusaha dalam negeri dan mengganggu ekspor.
Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga meminta agar masa waktu moratorium yang tercatat dalam draft tidak mengalami perpanjangan. Ia juga meminta pemerintah menyosialisasikan kesepakatan moratorium dengan jelas kepada masyarakat. "Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran," tegasnya.
Sementara Gayus Lumbun, anggota Komisi Hukum DPR berpendapat moratorium sangat penting dilakukan mengingat kondisi lingkungan yang sudah sangat parah. Memang, ia juga menyayangkan adanya campur tangan asing dalam proyek ini. "Tapi urgensinya lebih kita utamakan," ujarnya.
Secara umum, DPR mendukung kerjasama ini. Dan melalui Komisi IV, DPR berjanji juga akan mengawasi pelaksanaan moratorium ini.
Kementerian Kehutanan kembali tegaskan bahwa kesepakatan moratorium Indonesia-Norwegia tidak perlu dikhawatirkan oleh pengusaha dalam negeri. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. "penundaan konversi lahan hanya berlaku 2 tahun dan hanya berlaku untuk izin baru saja," ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa adanya kerjasama dengan Norwegia, program moratorium juga merupakan rencana aksi nasional Indonesia. Saat ini, dari 10 juta hektare kawasan Hutan Tanam Industri, baru digunakan 6 juta hektare.
Sedangkan untuk lahan gambut, dari 20 juta hektare baru sekitar 10 juta hektare yang dieksploitasi. Sisa yang belum digunakan bisa dimanfaatkan selama masa moratorium. "Jadi, saya harap pro-kontra mengenai moratorium bisa segera kita hentikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News