kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan


Minggu, 28 Agustus 2016 / 21:48 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta adanya evaluasi menyeluruh kebijakan di bidang perikanan.

Secara khusus Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Selama dua tahun menjabat, Susi memang kerap menerbitkan peraturan yang ketat, seperti moratorium kapal asing, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, pelarangan transhipment, dan pembatasan kapal asing pengangkut ikan hidup budidaya.

Peraturan ini mulai berdampak pada menurunnya produksi perikanan nasional karena banyaknya kapal yang tidak beroperasi karena masalah perizinan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengatakan banyaknya aturan dan pembatasan yang dilakukan oleh Susi telah menghambat peningkatan produksi perikanan dalam negeri.

Peraturan tersebut seperti terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permenkp) Nomor 56 tahun 2014 tentang penghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap, Permenkp Nomor 57 tahun 2014 mengenai Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut, Permenkp No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets).

Ada juga Permenkp Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Larangan Penangkapan dan Ekspor Lobster, Kepiting, dan Rajungan Telur telah menghambat peningkatan produksi perikanan tangkap.

"Peraturan-peraturan yang dikeluarkan ini membuat dunia usaha sulit bergerak karena aturannya terlalu ketat, saya minta agar aturan itu dilonggarkan atau dicabut saja," ujar Herwindo kepada KONTAN, Minggu (28/8).




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×