kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan


Minggu, 28 Agustus 2016 / 21:48 WIB
Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta adanya evaluasi menyeluruh kebijakan di bidang perikanan.

Secara khusus Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Selama dua tahun menjabat, Susi memang kerap menerbitkan peraturan yang ketat, seperti moratorium kapal asing, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, pelarangan transhipment, dan pembatasan kapal asing pengangkut ikan hidup budidaya.

Peraturan ini mulai berdampak pada menurunnya produksi perikanan nasional karena banyaknya kapal yang tidak beroperasi karena masalah perizinan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengatakan banyaknya aturan dan pembatasan yang dilakukan oleh Susi telah menghambat peningkatan produksi perikanan dalam negeri.

Peraturan tersebut seperti terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permenkp) Nomor 56 tahun 2014 tentang penghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap, Permenkp Nomor 57 tahun 2014 mengenai Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut, Permenkp No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets).

Ada juga Permenkp Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Larangan Penangkapan dan Ekspor Lobster, Kepiting, dan Rajungan Telur telah menghambat peningkatan produksi perikanan tangkap.

"Peraturan-peraturan yang dikeluarkan ini membuat dunia usaha sulit bergerak karena aturannya terlalu ketat, saya minta agar aturan itu dilonggarkan atau dicabut saja," ujar Herwindo kepada KONTAN, Minggu (28/8).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×