kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan


Minggu, 28 Agustus 2016 / 21:48 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

Ia mengambil contoh soal kebijakan larangan alih muatan di tengah laut, yang memberatkan dunia usaha. Menurutnya, harusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tinggal menempatkan observer di setiap kapal untuk memantau pergerakan kapal dan memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan Global Position Satellite (GPS), sehingga tidak perlu lagi melarang alih muatan di tengah laut.

Selain itu, larangan eks kapal asing beroperasi juga dinilai tidak kondusif lagi diberlakukan, apalagi KKP dinilai hanya mengeluarkan larangan tapi tidak memberikan solusi.

"Meskipun kapal itu dibuat di negara lain tapi yang punya kan orang Indonesia, sama dengan mobil yang dibuat di negara lain tapi atas nama orang Indonesia, nah ini harus direvisi juga," tambah Herwindo.

Selain itu, Herwindo merespon kebijakan Susi yang mengandeng sejumlah perusahaan BUMN membangun pabrik pengolahan ikan di pulau-pulau terluar dan ditargetkan selesai 2017.

Menurutnya kebijakan ini tidak efisien karena membangun dari nol, padahal sudah ada sejumlah sentra perikanan sudah beroperasi seperti di Pelabuhan Benoa, Bali, Bitung, Sulawesi Utara dan Muarabaru, Jakarta. Sentra-sentra perikanan ini bisa dimaksimalkan pengembangannya oleh pemerintah dengan menambah investasi dan perbaikan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×