Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terhitung mulai Mei 2015, pungutan crude palm oil (CPO) atau CPO Fund mulai berlaku bagi industri kelapa sawit. Di balik kewajiban pungutan ini, minat pengusaha kelapa sawit kian tinggi untuk membangun pabrik biodiesel.
Agus Purnomo, Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, mengaku, tidak keberatan adanya CPO Fund. Meski diakui, kebijakan ini akan merugikan perusahaan yang tidak memiliki lini sektor biodiesel. Menurutnya, nantinya akan banyak perusahaan kelapa sawit yang akan masuk hilir dan meminati industri biodiesel.
Sebab, dalam kondisi permintaan pasar ekspor CPO mengalami perlambatan dan tergerusnya harga CPO, potensi pasar domestik juga diperkirakan besar sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM baru yang menaikkan kewajiban minimal unsur nabati dalam biodiesel dari 10 persen (B10) menjadi 15 persen (B15). Mandatori tersebut dimulai pada April 2015.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No 20 Tahun 2014 yang menetapkan kewajiban minimal B10 yang mulai pada Januari 2015 hingga Desember 2015. Sementara kewajiban B20 berlaku pada Januari 2016.
PT SMART akan merampungkan pembangunan fasilitas biodiesel tahun depan. Dua pabrik biodiesel itu memiliki kapasitas produksi sebesar 300.000 ton sampai 500.000 ton dan akan dibangun di Jakarta (Marunda) dan Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News