Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menugaskan sejumlah BUMN untuk mengimpor beberapa komoditas pangan seperti beras, daging beku, gula, garam dan beberapa komoditas lainnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana pun mengatakan, pelaku usaha tak mempermasalahkan impor kebutuhan pokok tersebut dilakukan oleh BUMN.
Menurutnya, BUMN memang sudah bertugas untuk mengamankan pasokan komoditas pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kalau impor komoditas kebutuhan pokok, Kan regulasinya memang seperti itu. Untuk komoditas tertentu kan swasta boleh. Misalnya gula jenis raw sugar, industri boleh, beras tipe tertentu juga boleh dilakukan swasta. Justru yang kami permasalahkan dulu bahwa pemerintah menunjuk perusahaan swasta untuk mengimpor beras. Kan tidak boleh,” ujar Danang, Kamis (19/7).
Menurut Danang, supaya nantinya tidak ada monopoli yang dilakukan oleh BUMN, maka menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus diberdayakan untuk mengawasi BUMN tersebut. Apalagi, menurutnya, terdapat BUMN yang menguasai hulu hingga hilir.
“Kalau memang sifatnya public obligation atau memberikan pelayanan publik, bolehlah mereka memonopoli dari ujung sampai hilir. Karena itu adalah kewajiban negara,” tandas Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News