kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Tetap Minta Kenaikan TDL Ditunda


Senin, 12 Juli 2010 / 11:25 WIB
Pengusaha Tetap Minta Kenaikan TDL Ditunda


Reporter: Gentur Putro Jati |



JAKARTA. Kalangan pengusaha tetap mendesak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) ditunda; setidaknya sampai diperoleh jawaban yang detial dari Kementerian ESDM, mengapa realisasi kenaikan TDL tidak seperti yang disosialisasikan kepada mereka selama ini.

"Sejak Mei-22 Juni 2010 kami mendapat penjelasan dari Kementerian ESDM bahwa kenaikan TDL sekitar 12%. Tetapi setelah lima asosiasi seperti asosiasi makanan dan minuman, tekstil, elektronik, dan perhotelan melakukan simulasi menggunakan tabel TDL yang baru diketahui
kenaikannya malah 35%-70%," kata Ketua Forum Asosiasi Industri Nasional Franky Sibarani, dalam acara diskusi \\'Dampak Kenaikan TDL Terhadap Industri\\' di sebuah stasiun radio swasta, Senin (12/7).

Franky mengaku asosiasi industri sama sekali tidak mendapatkan penjelasan tambahan mengenai metode penghitungan TDL yang baru.

"Kalau kemudian ada beban lain-lain yang ditambahkan atau dikurangi itu diluar konteks karena kami tidak mendapat penjelasan diawal. Setidaknya komunikasi yang dilakukan Pemerintah sejak Mei-22 Juni 2010 tidak seperti faktanya," imbuhnya.

Secara gamblang, Franky membandingkan tabel tarif penggunaan listrik menurut TDL 2004 yang lama dengan TDL 2010. Contohnya, untuk pelanggan golongan tarif I1 dikenakan biaya Rp 455 per kWh menurut aturan lama tetapi sekarang tarifnya Rp 915 per kWh. Alias kenaikannya sudah mencapai 100%. Lalu untuk pelanggan golongan tarif I2 dari Rp 440 per kWh menjadi Rp 800 per kWh atau naik 80%.

"Karena itu kami minta waktu untuk menyampaikan simulasi kami kepada Komisi VII DPR. Hari ini kami sampaikan simulasinya ke Menteri Perindustrian. Sebelumnya sudah kami sampaikan ke Menteri Perdagangan. Kalau dibilang lihat dulu tagihan bulan ini berapa kenaikan TDL sebenarnya, kami tidak setuju karena kalau tidak bayar ada dendanya," keluh Franky.

Secara pribadi, Franky mempertanyakan kenapa kenaikan TDL kali ini cukup menggunakan Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukumnya. Padahal, sebelum-sebelumnya dibutuhkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menetapkan kenaikan TDL.

"Draf yang disampaikan ke kami juga disebut sebagai draf rancangan Perpres. Jadi kalau kami mau pukul bambu ya bisa saja, tapi kami neggak mau seperti itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×