kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,52   -24,21   -2.61%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha truk menyoal tiga isu


Jumat, 27 Juli 2018 / 07:10 WIB
Pengusaha truk menyoal tiga isu
ILUSTRASI. Terminal truk kontainer


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyoroti tiga isu utama. Ketiga isu itu adalah insentif perpajakan, pengetatan sanksi over dimensi dan overload (ODOL) dan kewajiban menggunakan bahan bakar bercampur biodiesel 30% (B30).

Soal insentif pajak, sejak awal tahun ini Aptrindo mengusulkan pengurangan terhadap dua jenis pajak yang selama ini dibebankan pada sektor usahanya. Kedua jenis pajak itu adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengungkapkan, pihaknya ingin ada penyesuaian PPh. Besarannya dari semula 2% menjadi 0,5% flat, seperti pajak yang berlaku pada UMKM.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP Aptrindo, Kyatmaja Lookman mengumpamakan pentingnya insentif pajak dengan bunga leasing. Untuk kendaraan jenis truk, kata dia, bunganya 10%-12%. Padahal untuk mobil biasa flat 5%. Aptrindo ingin minimal tarif pajak bisa disetarakan.

Terkait sanksi ODOL, Aptrindo mendukung kebijakan ini. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran ODOL, per 1 Agustus. Dengan aturan ini, truk yang kedapatan kelebihan muatan 100%, maka kelebihan barang akan diturunkan.

Aptrindo sangat mendukung penertiban ODOL. Sebab, para pengusaha truk memang menginginkan adanya perbandingan yang proporsional antara tarif dan jumlah muatan. "Jadi bukan muatan yang berlebih, tapi ongkosnya tidak kita terima kelebihannya. Ini sebenarnya bisa menjadi momentum menciptakan persaingan yang sehat. Karena kalau terus-terusan overload, persaingan itu jadi tidak sehat," ujar Gemilang.

Lookman menambahkan, penertiban ODOL akan berpengaruh positif terhadap pengusaha truk. Dengan tidak adanya lagi kelebihan dimensi dan kapasitas, faktor perawatan kendaraan dan keamanan truk dalam berkendara menjadi lebih terjamin.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah memerlukan dana Rp 43,45 triliun untuk memperbaiki jalan selama 10 tahun. Hal itu lantaran jalan lebih cepat rusak saat dilalui oleh truk yang over dimensi dan kapasitas (ODOL).

Soal penggunaan bahan bakar campuran biodiesel dengan CPO 30% (B30), Lookman menilai kebijakan itu bisa merugikan perusahaan truk. Alasannya, mesin mobil saat ini tak cocok dengan model bahan bakar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×