kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penipuan Secara Digital Ikut Menyasar Nasabah Perbankan, Begini Kata Menkominfo


Kamis, 30 November 2023 / 12:51 WIB
Penipuan Secara Digital Ikut Menyasar Nasabah Perbankan, Begini Kata Menkominfo
ILUSTRASI. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan paparan dalam konferensi pers Awas Hoaks Pemilu di Jakarta, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Hingga saat ini tidak ada regulasi yang tegas mengatur layanan pengiriman pesan berbasiskan platform seperti WhatsApp. Akibatnya, layanan tersebut tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC). 

Pusat layanan pelanggan dan pusat pengoperasian pun tidak disediakan di Indonesia. Korban penipuan tidak tahu kemana harus melapor dan ujungnya masyarakat selaku konsumen yang dirugikan.

Di sisi lain, SMS memiliki pusat layanan pelanggan dan pusat pengoperasian di Indonesia.  Pengirim SMS dapat tervalidasi dengan baik, karena sudah terhubung ke data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. 

Mempertimbangkan kondusifitas menjelang Pemilu 2024 dan upaya pencegahan, Menkominfo bisa mengimplementasikan SMS sebagai sebagai media pengiriman pesan notifikasi, autentikasi, dan promosi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×