kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penjelasan Bappebti perihal lelang gula rafinasi


Senin, 25 September 2017 / 20:59 WIB
Penjelasan Bappebti perihal lelang gula rafinasi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa pasar lelang gula rafinasi akan dilaksanakan. Hingga saat ini, masih terdapat beberapa pihak yang meminta Kemdag untuk melakukan peninjauan kembali terhadap aturan tersebut.

Bachrul Chairi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag) menjelaskan alasan mengapa lelang gula rafinasi perlu dilakukan.

Menurutnya, saat ini terjadi kesulitan akses bagi pelaku usaha kecil yang menggunakan gula rafinasi dalam mendapatkan bahan baku. Selain itu, harga gula rafinasi yang didapatkan pun terbilang mahal dibandingkan harga yang diperoleh oleh industri pengguna gula rafinasi berskala besar.

"Yang sekarang terjadi adalah adanya diskriminisasi akses gula rafinasi di antara industri besar dan kecil. Orang-orang yang besar itu dapat kontrak sekitar 6 bulan sampai 1 tahun dengan harga yang mereka tetapkan. Sementara IKM membayar secara harian dengan tunai dan harganya lebih tinggi, bisa berubah-ubah sewaktu-waktu," ungkap Bachrul, Senin (25/9).

Menurut Bachrul, dengan mendaftar sebagai peserta lelang, pelaku usaha pun akan mendapatkan akses secara langsung. Dengan begitu, akan terwujud sebuah transparansi harga.

Dalam penjelasannya, Bachrul juga menyinggung mengenai pemilihan PT Pasar Komoditas Jakarta yang berwenang sebagai pelaku lelang. Dia bilang pemilihan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Dia pun mengungkap, PT PKJ sebagai penyelenggara lelang tunggal tidak akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Saya juga tidak mau ada kesalahan. Saya sudah meminta pendapat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apakah prosedur yang saya lakukan sudah benar. Kami melakukan beberapa kali presentasi dan dari segi lelang, perusahaan itu tidak ada kekurangan, tetapi persyaratannya harus ditambah, dimana pengawasannya juga harus diperketat," tutur Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×