kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjualan Kendaraan Berbahan Bakar Fosil akan Dibatasi, Begini Tanggapan Kemenperin


Senin, 12 September 2022 / 23:13 WIB
Penjualan Kendaraan Berbahan Bakar Fosil akan Dibatasi, Begini Tanggapan Kemenperin
ILUSTRASI. Kemenperin menanggapi wacana pembatasan penjualan mobil konvensional berbahan bakar fosil di Indonesia../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi wacana pembatasan penjualan mobil konvensional berbahan bakar fosil di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam akun Instagramnya menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan untuk mendorong industri kendaraan listrik. Di saat yang sama, pemerintah juga akan membatasi penjualan kendaraan berbahan bakar fosil.

Sementara itu, R. Hendro Martono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin mengaku, saat ini sedang ada pembahasan awal mengenai strategi dalam rangka mengantisipasi meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 yang melonjak tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.

Baca Juga: Menteri BUMN Minta 84 BUMN Beri Dukungan Implementasi Program Kendaraan Listrik

“Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah terkait langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan populasi kendaraan listrik murni, sehingga bisa mengurangi penggunaan BBM,” ungkap dia, Senin (12/9).

Kemenperin membuka semua opsi, khususnya dalam rangka menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan untuk menuju Green Mobility. Untuk mencapai tujuan tersebut, telah terdapat road map atau peta jalan produksi kendaraan listrik berbasis baterai yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 6/2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Tujuan aturan tersebut untuk mendukung program pengurangan emisi sekaligus pengurangan importasi BBM,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×