kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penolakan Uber dan Grab semakin menguat


Selasa, 15 Maret 2016 / 11:07 WIB
Penolakan Uber dan Grab semakin menguat


Reporter: Pamela Sarnia, RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bisnis aplikasi pemesanan transportasi kembali disoal! Protes kali ini datang dari sopir taksi dan angkutan umum. Ribuan supir taksi, Senin (14/3), bahkan turun ke jalan untuk memprotes kehadiran aplikasi transportasi seperti Grab dan Uber.

Menurut hitungan Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta, sejak kehadiran aplikasi transportasi online, ada 10.000 taksi ibukota berhenti beroperasi. Bahkan ada operator taksi gulung tikar.

Seperti PT Pusaka Intan pengelola taksi Diamond yang sudah berhenti total. Sementara PT Hiba Utama, pengelola Taksiku memangkas operasional taksi dari 4.000 unit menjadi hanya 1.500 taksi.

Begitu pula PT Express Transindo Utama yang mengklaim ada sekitar 10%-20% dari total 2.000 taksi sistem komisi Eagle tak beroperasi sejak tahun lalu. "Supir kami beralih jadi supir Grab dan Uber," kata Herwan Gozali, Direktur Operasional Express Transindo kepada KONTAN, Senin (14/3).

Efek serupa juga dialami pengusaha taksi di ibukota, PT Blue Bird Tbk. Meski perusahaan ini mengklaim masih bisa mencatatkan pertumbuhan positif, Adrianto Djoko Soetono, Direktur Operasional Blue Bird menuding, perusahaan aplikasi teknologi ini menerapkan praktik predatory pricing yang mematikan bisnis transportasi resmi seperti perusahaan taksi.

"Mereka juga tak punya izin usaha transportasi," ujarnya.

Pun demikian, Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia mengaku pihaknya bukan perusahaan transportasi, tapi semata penyedia teknologi. Soal tudingan pihaknya merupakan perusahaan ilegal, ia bilang bahwa Grab sudah terdaftar di Indonesia.

"Kami juga bayar pajak," cetus dia.

Sedangkan Uber tidak bersedia memberi komentar soal polemik ini saat dihubungi KONTAN. Gara-gara protes yang menguar ini pula, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga beraksi dengan mengirim surat permohonan kepada ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/3).

Jonan minta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs aplikasi Grab Car dan Uber. Kata Jonan, bila kendaraan pribadi mau jadi angkutan umum, harus terdaftar dan lulus uji kir. "Kalau keberatan kir, tidak usah disewakan," ujarnya.

Tapi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bilang belum bisa memblokir dua aplikasi itu lantaran secara konten tak masalah. Supaya ada solusi, Selasa (15/3)ini Rudiantara memanggil wakil kedua aplikasi tersebut berikut dengan pengusaha transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×