Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri belum lama ini.
Dalam lampiran dari beleid yang mencabut Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri itu, harga gas pada sejumlah lapangan migas diturunkan oleh Menteri ESDM.
Misalnya saja, harga gas PT Pertamina EP - WK PEP (Asset II) (pasokan untuk seluruh pengguna gas bumi tertentu melalui PGN di Wilayah JBB dan Lampung) diturunkan dari US$ 5,33 per mmbtu menjadi US$ 4,00 per mmbtu.
Penurunan juga dijumpai pada misalnya harga gas dari Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty. Ltd. - WK Madura Offshore (pasokan untuk seluruh pengguna gas bumi tertentu melalui PGN di Jatim) yang diturunkan dari US$ 7,00 per mmbtu menjadi US$ 5,00 per mmbtu.
Baca Juga: KONTAN menyabet dua penghargaan media terbaik dari SKK Migas
“Terhadap Perjanjian Jual Beli Gas Bumi, Surat Keputusan terkait tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya yang telah disepakati, ditetapkan atau diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89 K/lO/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri tetap diakui dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini,” demikian bunyi Diktum Kelima Belas Kepmen ESDM Nomor 134 Tahun 2021 sebagaimana dikutip oleh Kontan.co.id, Rabu (18/8).
Dosen Ekonomi Energi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai, penurunan harga gas di hulu tidak akan mengurangi daya tarik investasi hulu gas bumi di Indonesia.
Selain karena harga gas bumi domestik yang masih lebih tinggi dibanding rata-rata harga gas bumi internasional yang lebih banyak bergerak di bawah US$ 4 per mmbtu pada beberapa tahun belakangan, konsumsi gas bumi di Indonesia yang sangat besar juga dinilai menjadi faktor daya tarik investasi hulu gas bumi di Indonesia.
Di sisi lain, penurunan harga gas ini bisa meningkatkan daya saing industri penggunanya yang memang sangat tergantung dengan industri gas.
“Jika kita gunakan dengan baik, multiplier effect-nya sangat baik,” tambah Yayan saat dihubungi Kontan.co.id.
Baca Juga: Pertamina catatkan kinerja positif dari bisnisnya di luar negeri
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan, kebijakan penurunan harga gas tidak berdampak pada keekonomian proyek hulu gas bumi, sebab penurunan harga gas bumi ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi pemerintahlah yang akan menurunkan bagian pemerintah agar harga pada pengguna akhir menjadi lebih murah dari yang seharusnya,” ujar Marjolijn dalam sebuah paparan virtual.
Senada, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan bahwa dampak dari ketentuan penurunan harga gas bumi ditanggung oleh negara dengan mengurangi bagian negara untuk mengompensasi agar harga gas bumi untuk industri tertentu menjadi US$ 6 per mmbtu.
“Oleh karena itu, implementasi penyesuaian harga gas ini tidak berdampak terhadap penerimaan yang menjadi hak kontraktor,” terang Susana kepada Kontan.co.id.
Harapan SKK Migas, keberadaan kepmen ini dapat menjadi insentif yang dapat meningkatkan kapasitas produksi para pembeli/pengguna gas sehingga mendukung pengembangan industri nasional dan meningkatkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.
Kebijakan harga gas ini di sisi lain juga diharapkan dapat menjaga kapasitas penggunaan gas pada industri serta mendukung penyerapan gas domestik secara optimal di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Baca Juga: Pertamina temukan cadangan migas di wilayah kerja (WK) OSES
Susana memastikan, pemerintah dan SKK Migas terus menjaga industri hulu migas tetap kompetitif dan memiliki daya saing dibandingkan negara lain.
Selain memastikan agar kontraktor tidak akan terkena dampak kebijakan harga gas, pemerintah dan SKK Migas juga menerapkan insentif hulu migas untuk menjaga daya saing industri hulu migas serta menjaga investasi hulu migas.
“Pemerintah saat ini telah menyetujui 6 insentif dari 9 insentif yang diusulkan oleh SKK Migas,” imbuh Susana.
Keenam insentif yang dimaksud meliputi; (1) penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR), (2) pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN,
(3) Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas, (4) penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung, (5) penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan 'Daily Contract Quantity' (DCQ), dan (6) penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price.
Susana menegaskan, SKK Migas dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi agar penerimaan yang menjadi bagian Pemerintah dan KKKS tetap optimal dan terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News