kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan harga gas di sejumlah lapangan dinilai tak ganggu keekonomian proyek hulu


Rabu, 18 Agustus 2021 / 22:54 WIB
Penurunan harga gas di sejumlah lapangan dinilai tak ganggu keekonomian proyek hulu
ILUSTRASI. Lapangan migas lepas pantai di Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Senada, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan bahwa dampak dari ketentuan penurunan harga gas bumi ditanggung oleh negara dengan mengurangi bagian negara untuk mengompensasi agar harga gas bumi untuk industri tertentu menjadi US$ 6 per mmbtu.

“Oleh karena itu, implementasi penyesuaian harga gas ini tidak berdampak terhadap penerimaan yang menjadi hak kontraktor,” terang Susana kepada Kontan.co.id.

Harapan SKK Migas, keberadaan kepmen ini dapat menjadi insentif yang dapat meningkatkan kapasitas produksi para pembeli/pengguna gas sehingga mendukung pengembangan industri nasional dan meningkatkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.

Kebijakan harga gas ini di sisi lain juga diharapkan dapat menjaga kapasitas penggunaan gas pada industri serta mendukung penyerapan gas domestik secara optimal di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga: Pertamina temukan cadangan migas di wilayah kerja (WK) OSES

Susana memastikan, pemerintah dan SKK Migas terus menjaga industri hulu migas tetap kompetitif dan memiliki daya saing dibandingkan negara lain.

Selain memastikan agar kontraktor tidak akan terkena dampak kebijakan harga gas, pemerintah dan SKK Migas juga menerapkan insentif hulu migas untuk menjaga daya saing industri hulu migas serta menjaga investasi hulu migas.

“Pemerintah saat ini telah menyetujui 6 insentif dari 9 insentif yang diusulkan oleh SKK Migas,” imbuh Susana.

Keenam insentif yang dimaksud meliputi; (1) penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR), (2) pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN,

(3) Pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas, (4) penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung, (5) penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan 'Daily Contract Quantity' (DCQ), dan (6) penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price.

Susana menegaskan, SKK Migas dan  kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi agar penerimaan yang menjadi bagian Pemerintah dan KKKS tetap optimal dan terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×