kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Penurunan harga gas industri diminta jangan mematikan industri mid stream gas


Senin, 10 Februari 2020 / 18:25 WIB
Penurunan harga gas industri diminta jangan mematikan industri mid stream gas
ILUSTRASI. Pekerja menyambung pipa untuk menyalurkan gas dari Muara Karan ke Muara Tawar milik PT Pertamina Gas (Pertagas) di Jakarta Utara, Selasa (17/6). Rencana penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU diharapkan tidak mematikan industri mid stream ga


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Usulan tersebut juga disampaikan Mamit mengingat PGN sendiri akan menggelontorkan belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar US$ 500 juta hingga US$ 700 juta, meningkat jauh jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sekitar US$ 255 juta. Di sisi lain Mamit tidak menafikan bahwa jika PGN dijadikan sebagai agregator gas negara akan menambah potensi kebocoran dan penyelewengan lainnya.

Oleh sebab itu, Mamit menyarankan agar dibentuknya sebuah mekanisme yang efektif oleh pemerintah demi menjamin akuntabilitas dan transparansi PGN. 

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS): PLN hemat Rp 1,92 triliun lewat gasifikasi pembangkit

“Tentunya jika pada akhirnya PGN akan ditetapkan sebagai aggregator gas negara, ada baiknya pemerintah dan PGN merancang sebuah sistem yang mampu mengawasi pengeluaran PGN untuk pembelian dan penyaluran gas secara nasional akan lebih transparan dan accountable serta efisien. Mungkin salah satunya bisa dengan membentuk sebuah komisi khusus ataupun mencantumkan laporan belanja PGN yang dikeluarkan secara berkala melalui aplikasi telepon genggam mereka sehingga pengguna dan investor pun dapat ikut serta juga dalam mengawasinya,” tutup Mamit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×