Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk mempercepat realisasi penurunan harga gas industri. Hal ini supaya ada realisasi investasi baru dan industri lama bisa bertahan hidup.
Dalam hal ini, Kemenperin telah mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menurunkan tarif gas terhadap lima sektor industri yang dinilai sangat mendesak. Kemenperin mencatat, lima sektor industri tersebut, yakni petrokimia, pupuk, baja, kaca, dan keramik.
"Kita utamakan keramik dan kaca dulu yang turun, selanjutnya menyusul," kata Muhammas Khayam Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian, Selasa (17/10).
Khayam menyampaikan, Permen ESDM yang saat ini sedang didikaji di Kemenko Kemaritiman, akan mengatur perihal harga-harga jalan tol gas yang ada. "Permen ESDM tersebut mampu menurunkan harga gas hingga U$ 0,5 sampai US$ 1 dollar per Million Metric British Termal Unit (MMBTU)," kata Khayam.
Saat ini sebanyak 78 perusahaan yang berasal dari industri baja, industri petrokimia dan industri pupuk tengah menunggu penurunan harga gas industri seperti yang diajukan Kementerian Perindustrian.
Dari 86 perusahaan yang diajukan Kemenperin, baru 8 perusahaan yang mendapatkan potongan harga gas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.
"Kami sedang menunggu Permen ESDM terbaru agar 78 perusahaan itu bisa ikut mendapatkan penurunan harga gas," katanya.
Delapan perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News