Reporter: Azis Husaini | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketua Indonesian Mobile Multimedia Association (IMA) T. Amershah menyatakan, tiga perusahaan penyedia konten yang divonis bersalah bukan anggotanya. Karena itu, dia mendukung tindakan tegas atas ketiga perusahaan yang melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009 tentang Layanan SMS Premium itu.
Asal tahu saja, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan, tiga perusahaan penyedia konten bersalah. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (22/2) lalu .
Ketiga perusahaan itu yakni Extent Media, Lintas Inti Makmur, dan Planet Eviilage Pte. Menurut BRTI, ketiga perusahaan ini tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Keputusan BRTI ini membuat Amarshah lega. Dia berharap masyarakat tidak menuding semua perusahaan penyedia konten melanggaran aturan. Sebab, akibat kasus pencurian pula yang marak beberapa waktu lalu, Amarshah menilai, industri penyedia konten harus menanggung citra buruk.
Amarshah berharap, operator telekomunikasi juga bisa membayar tunggakan yang sudah tiga bulan dibayarkan. "Yang baru bayar Indosat," ungkapnya.
Jika semuanya telah beres, Amershah memprediksi tahun depan industri CP akan bisa bangkit kembali."Tergantung pemerintah, DPR, dan CP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News