kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelidikan antidumping baja CRS dihentikan


Senin, 28 November 2016 / 17:12 WIB
Penyelidikan antidumping baja CRS dihentikan


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap impor produk baja atau cold rolled stainless steel (CRS) yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, Taiwan, dan Thailand. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Jindal Stainless Indonesia (PT JSI).

“Pada 14 November 2016, KADI menghentikan penyelidikan dan melakukan notifikasi tidak dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk CRS yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, RRT, Singapura, Taiwan, dan Thailand,” ungkap Ketua KADI Ernawati, dalam keterangan pers rilis yang diterima KONTAN Senin (28/11).

Sebelumnya, Ernawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk CRS yang berasal dari enam negara tersebut pada 27 Oktober 2016. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 dan berdasarkan kepentingan nasional.

Pada 15 April 2016, KADI menerbitkan laporan akhir hasil penyelidikan dan menyampaikan rekomendasi pengenaan BMAD terhadap impor produk CRS dari keenam negara tersebut.

Inisiasi penyelidikan anti dumping terhadap impor produk CRS ini resmi dimulai pada 22 Desember 2014. Produk CSR yang diselidiki termasuk dalam pos tarif 7219.32.00.00, 7219.33.00.00, 7219.34.00.00, 7219.35.00.00, 7219.90.00.00, 7220.20.10.00, 7220.20.90.00, 7220.90.10.00, dan 7220.90.90.00. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×