Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan perusahaan peralatan listrik memberi label hemat energi untuk peralatan listrik rumah tangga.
"Standar dan label hemat energi merupakan instrumen kebijakan untuk mendorong efisiensi energi peralatan pemanfaatan energi," tutur Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana, Jumat (9/10).
Ia mencontohkan peralatan rumah tangga yang wajib untuk diberi label standar peralatan hemat energi, di antaranya lampu, lemari pendingin, pengkondisi udara, kipas angin, penanak nasi, balas elektronik dan motor listrik.
Menurut Rida, kebijakan tersebut diterapkan untuk peralatan yang banyak digunakan masyarakat dan secara kumulatif signifikan mengonsumsi energi.
Indonesia, tutur dia, mengadopsi label komparatif dengan empat tingkat hemat energi dan ditandai dengan jumlah bintang sesuai tingkatan levelnya untuk memberikan informasi kepada konsumen.
"Saat ini standar dan label hemat energi peralatan sudah diterapkan pada lampu swabalast dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelabelan Hemat Energi untuk lampu swabalast," tutur dia.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ESDM, dari 2014 hingga Oktober 2015 jumlah perusahaan yang sudah mendapatkan surat izin untuk mencantumkan label tanda hemat energi untuk lampu swabalast sebanyak 12 perusahaan, yakni sembilan perusahaan pengimpor dan tiga perusahaan produsen dalam negeri.
Total lampu swabalast yang sudah mencantumkan label tanda hemat energi tercatat sebanyak 42 juta unit, yakni lampu produksi dalam negeri sebanyak 31,8 juta unit (75%) dan lampu impor sebanyak 10,2 juta unit (25%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News