Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian ESDM bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 60 izin usaha kelistrikan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
"Sampai 24 Maret kemarin, sudah 60 izin diterbitkan melalui sistem PTSP," ujar Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan Ronggo Kuncahyo di Jakarta, Rabu (25/3).
Izin yang sudah diterbitkan tersebut terdiri dari 14 Izin Usaha Penyediaan Listrik Sementara (IUPL-S), 7 Izin Usaha Penyediaan Listrik Tetap (IUPL-Tetap), 4 Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), 34 Surat Keterangan Terdaftar untuk Panas Bumi (SKT Pabum), dan 1 Izin Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Sejak program PTSP Pusat diresmikan pada 15 Januari lalu, jumlah pengunjung untuk permohonan izin dan konsultasi di front office PTSP Pusat Kementerian ESDM telah mencapai 402 pengunjung atau rata-rata 12 pengunjung per hari.
"Yang berminat untuk investasi dalam membangun PLTA, PLTU, mikrohidro (PLTMH), dan minihidro (PLTM) itu (jumlah tenaga listriknya) sekitar 8.000 MW. Ini menunjukkan bahwa peminat investasi di bidang ketenagalistrikan cukup banyak," tutur Ronggo.
Ia mengatakan bahwa melalui PTSP Pusat, proses perizinan dapat berjalan lebih baik terutama dengan adanya langkah-langkah penyederhanaan perizinan di sektor ketenagalistrikan diantaranya dengan memperpendek proses perizinan dari semula 923 hari menjadi 393 hari.
Menurut dia, Kementerian ESDM menargetkan akan menyederhanakan 18 izin lain yang tergolong masih sulit karena berseri dan berparalel dengan menghapus atau menggabungkan izin-izin tersebut.
"Sekarang sedang disimultan, jadi tidak saling memberikan persyaratan atau berseri, ini yang membuat (perizinan) jadi panjang," katanya.
Sebagai contoh, katanya, izin terminal khusus masih terdiri dari berbagai izin yang sifatnya sendiri-sendiri seperti izin lokasi dan izin terminal, padahal seharusnya bisa digabungkan.
Selain itu, ia menambahkan, Kementerian ESDM juga berupaya untuk mempersingkat izin pembebasan lahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menggabungkan izin lahan yang terkait dengan pemerintah pusat dan daerah.
"Contohnya untuk mengeluarkan izin IMB, ternyata pemda mensyaratkan izin-izin lainnya. Itu yang akan kami coba sederhanakan," ujarnya.
Menteri ESDM melalui Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014 telah mendelegasikan kewenangannya untuk pemberian 10 izin usaha ketenagalistrikan kepada Kepala BKPM.
Saat ini, telah ditugaskan lima orang staf sebagai perwakilan Kementerian ESDM untuk melaksanakan PTSP Pusat di bidang ketenagalistrikan dengan satu orang pejabat eselon I yakni Ronggo Kuncahyo sebagai koordinator. (Yashina Difa Pramudyani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News