kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Peralatan Pembangkit dan Transmisi untuk Proyek 10.000 MW Tahap II Mendapat Pembebasan Bea Masuk


Jumat, 15 Januari 2010 / 10:32 WIB
Peralatan Pembangkit dan Transmisi untuk Proyek 10.000 MW Tahap II Mendapat Pembebasan Bea Masuk


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2010 tentang Program 10.000 Megawatt (MW) tahap II. Menariknya, Perpres itu menetapkan, nantinya baik PT PLN (Persero) atau penyedia listrik swasta (IPP) tidak akan terkena bea masuk saat mengimpor beberapa komponen untuk pembangkit dan jaringan transmisi.

“Memang nanti bea masuk itu akan dihapus, tapi hanya untuk beberapa barang saja,” kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), J. Purwono kepada KONTAN, Kamis (14/01). Ia bilang, pembebasan bea masuk itu nanti akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Purwono menjelaskan, hanya bea masuk untuk produk tertentu yang akan dihapuskan. Produk tertentu itu menurut Purwono merupakan produk yang tidak dapat dibuat oleh industri dalam negeri di Indonesia. Bagi produk yang bisa dibuat oleh industri dalam negeri, bea masuk impornya akan tetap dikenakan.

“Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menyusun daftar-daftar produk yang dibuat oleh industri dalam negeri dan akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk segera dibuatkan PMK-nya,” lanjut Purwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×