Reporter: Ivana Wibisono, Tantyo Prasetya | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bagaikan lirik lagu Bang Rhoma Irama: Kau yang memulai, kau yang mengakhiri. Begitulah yang terjadi di industri telekomunikasi.
Beberapa waktu lalu, ada operator yang melakukan perang tarif data, berpromosi akses internet gratis untuk beberapa situs. Ternyata mereka sendiri yang kelabakan menutup ongkos.
Indosat Ooredoo, yang pernah menggratiskan akses internet itu akhirnya melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar segera turun tangan. "Kami melihat dinamika pasar sudah tidak sehat sehingga regulator harus intervensi," kata Alexander Rusli, CEO Indosat kepada KONTAN, Kamis (20/7).
Lewat surat tertanggal 17 Juli 2017, Indosat mengusulkan pembuatan regulasi yang mengatur ketentuan tarif bawah, sistem pengawasan dan sanksinya. Dengan aturan batas bawah, yield operator akan membaik. Sebab, tekanan persaingan bebas tanpa regulasi yang memadai memaksa operator menjual layanan data dengan tarif di bawah biaya produksi secara terus menerus.
Kondisi ini menyebabkan imbal hasil operator tidak memadai bahkan tekor. Efeknya, kemampuan operator mempertahankan kualitas layanan menurun apalagi memperluas layanan. Bahkan dalam jangka panjang bisa mengancam keberlangsungan hidup operator.
Ada dugaan permintaan penentuan tarif batas bawah ini lantaran operator mulai kehabisan "nafas" setelah perang tarif murah. Terkait hal tersebut, Alex berdalih, jika penentuan tarif batas bawah agar layanan tetap prima. "Bukan ngos-ngosan. Akhirnya, yang pertama korban kualitas pelanggan," kilah Alex.
Sejatinya KONTAN sudah memberikan peringatan terkait soal ini. Kualitas jaringan operator yang melakukan perang tarif akan menurun (Harian KONTAN, 17 Mei 2017).
Analis Bahana Securities Leonardo Henry Gavaza menjelaskan, semakin banyak yang memakai promo harga semakin murah. "Yield operator turun," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (20/7). Menurut dia, di kuartal I-2017 misalnya, pendapatan per megabyte data Indosat misalnya turun 57,1% dibandingkan kuartal I-2016.
Masih dikaji
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, pihaknya sedang membahas usulan tersebut bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Arah aturannya akan ke mana, itu semua tergantung kebijakan ketiganya," ujarnya saat dihubungi KONTAN (20/7).
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengakui, secara internal usulan dari Indosat sedang dikaji. BRTI tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9/2008 tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular. "Voice dan SMS yang sudah pernah diatur di tahun 2008 akan dikaji ulang," akunya.
Dalam revisi beleid tersebut, tarif untuk layanan data akan diatur menggunakan formula yang terbagi dalam tiga komponen. Yakni, biaya pengeluaran jaringan, biaya pemasaran dan ritel plus profit margin.
Ketiga komponen ini menjadi acuan operator telekomunikasi menetapkan tarif layanan data komunikasi. Menurut Prihadi, dengan berpatokan pada tiga komponen dalam formula tadi, tarif data komunikasi semestinya tidak bisa dibawah biaya produksi. "Dari situ akan diketahui mana tarif yang sudah melewati batas normal," bebernya.
Kelak, setelah beleid tentang data internet ini berlaku, setiap operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia wajib menyerahkan perhitungan biaya produksi sesuai formula tersebut.
BRTI tidak bisa memukul rata dan tidak berwekang menetapkan batas bawah tarif data komunikasi . "Kewenangan BRTI sebatas menetapkan formula," kata Prihadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News