kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.457   6,00   0,04%
  • IDX 7.863   60,98   0,78%
  • KOMPAS100 1.099   10,27   0,94%
  • LQ45 795   1,61   0,20%
  • ISSI 269   3,00   1,13%
  • IDX30 412   1,17   0,28%
  • IDXHIDIV20 478   0,89   0,19%
  • IDX80 121   0,31   0,26%
  • IDXV30 133   1,05   0,80%
  • IDXQ30 133   0,47   0,35%

Perbandingan Pajak Kendaraan di Indonesia versus Malaysia, Beda Jauh!


Rabu, 03 September 2025 / 10:15 WIB
Perbandingan Pajak Kendaraan di Indonesia versus Malaysia, Beda Jauh!
ILUSTRASI. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai, struktur pajak kendaraan di dalam negeri terbilang paling tinggi di kawasan, bahkan bisa beberapa kali lipat dibandingkan Malaysia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pernyataan Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, Kukuh Kumara, kembali membuka diskusi lama soal mahalnya kepemilikan kendaraan di Indonesia. 

Ia menyampaikan bahwa struktur pajak di dalam negeri terbilang paling tinggi di kawasan, bahkan bisa beberapa kali lipat dibandingkan Malaysia. 

“Sekian tahun yang lalu saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Kondisi ini terlihat jelas ketika dibandingkan dengan negara tetangga. Sebagai contoh, Toyota Avanza yang diproduksi di Indonesia bisa terkena pajak tahunan hingga Rp 5 juta. 

Sebaliknya, ketika model yang sama masuk ke Malaysia sebagai produk impor, tarif pajaknya justru jauh lebih rendah, tidak sampai Rp 1 juta. 

“Di Thailand malah lebih rendah lagi, sekitar Rp 150 ribu,” katanya. 

Lalu, apa saja instrumen perpajakan yang membuat biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi? 

Setiap pembelian mobil baru di Indonesia langsung dibebani dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen (tanpa insentif). Pajak ini otomatis menaikkan harga kendaraan sejak awal. 

Baca Juga: Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September 2025

Tidak berhenti di sana, pemerintah juga masih menambahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tarifnya bervariasi, terutama untuk mobil dengan kapasitas mesin besar atau dianggap mewah. 

Selain pungutan pusat, ada pula pajak daerah yang menambah panjang daftar beban konsumen. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) misalnya, bisa mencapai 12,5 persen di DKI Jakarta. Padahal, pungutan serupa tidak ditemukan di Malaysia maupun Thailand. 

Tidak hanya itu, setiap tahun pemilik mobil di Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. Ditambah lagi adanya kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola PT Jasa Raharja, serta biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan plat nomor yang muncul setiap lima tahun sekali. 

Struktur pajak berlapis ini menyebabkan porsi pajak dapat menyumbang hingga hampir 40 persen dari harga jual mobil. 

Berbeda dengan Malaysia yang hanya menerapkan kombinasi PPN sebesar 6 persen ditambah cukai tertentu untuk model tertentu, tanpa adanya beban tambahan seperti BBNKB. 

Baca Juga: Sepeda Motor Terus Bertambah, Intip Data Perkembangan Jumlah Kendaraan di Indonesia




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×