Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dari upaya penegakan dan penghormatan hak asasi manusia. Hal ini menjadi salah satu prinsip yang dipegang teguh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) beserta seluruh anak usahanya.
Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie menyatakan, penghormatan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu filosofi utama perusahaan yang diwujudkan diantaranya melalui lingkungan kerja yang aman, nyaman, tanpa diskriminasi dan pelecehan
Adika mengatakan, penegakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak sekaligus kewajiban bersama, baik oleh dan bagi setiap karyawan, unit kerja, maupun perusahaan yang menciptakan ekosistem pekerjaan.
“Selain melibatkan banyak orang dalam menjalankan proses bisnis, operasi pertambangan juga selalu bersinggungan dengan masyarakat lokal dan lingkungan. Karena itu prinsip K3 bukan hanya merupakan kewajiban bersama melainkan landasan utama yang dijunjung tinggi, terutama pada operasi pertambangan,” ujar Adika dalam keterangannya, Senin (10/6).
Baca Juga: Soal Kelanjutan Kuasi Reorganisasi, Ini Penjelasan Manajemen Bumi Resources (BUMI)
Adika menjelaskan, dalam bisnis pertambangan yang merupakan industri ekstraktif, berisiko tinggi dan kompleks, implementasi K3 menjadi salah satu fokus utama, yang terus dijalankan BUMI sebagai salah satu emiten pertambangan terbesar di Indonesia.
Upaya implementasi prinsip-prinsip K3 yang dijalankan BUMI beserta unit usahanya yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin), tidak sebatas pada kewajiban menggunakan peralatan perlindungan diri saat bertugas, melainkan juga patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Karyawan juga wajib melapor kepada pengawas jika melihat atau mendengar adanya penyimpangan, serta berhak menyatakan keberatan pada atasan bila persyaratan K3 tidak terpenuhi.
Untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan, audit K3 diterapkan secara berkala. Selain itu, Perseroan juga menggelar pelatihan, penyuluhan, dan kampanye K3, yang tidak hanya bagi karyawan melainkan juga untuk keluarga dan masyarakat terdekat.
Baca Juga: Ikuti Jejak BUMI, Grup Bakrie akan Gelar Kuasi Reorganisasi pada BNBR
Untuk diketahui, aspek keselamatan pertambangan memiliki target yang meliputi:
1. Zero fatality and lost time injury yaitu mencegah kecelakaan yang berakibat kematian dan hilangnya waktu kerja;
2. Zero injury yaitu meminimalkan kejadian berakibat cedera pada pekerja;
3. Zero accident yaitu mengendalikan segala bentuk bahaya dan risiko yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
Penerapan K3 di Arutmin dan KPC
Secara proaktif Arutmin melakukan inspeksi keselamatan kerja, memastikan kepatuhan pada regulasi dan praktik pertambangan, serta mengintegrasikan langkah-langkah Good Mining Practice (GMP) dalam setiap aspek operasionalnya.
Arutmin juga secara aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi K3 baik di dalam maupun di luar ruang operasional. Seperti dalam acara Arutmin Mengajar di Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (FT ULM) Banjarbaru (awal 2023) serta kegiatan bertema Peran dan Budaya K3 di perusahaan.
Baca Juga: KPC Kembangkan Peternakan Sapi Terpadu di Bekas Lahan Tambang
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang selamat, sehat dan produktif secara bersama-sama, Tambang Asam Asam yang dikelola Arutmin juga telah menerapkan Go to Proactive Safety (ASM-GPS).
Sementara itu, Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) KPC menerapkan sistem K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan) Prima Nirbhaya dalam mengelola isu yang terkait dengan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
Sistem ini menerapkan basis pendekatan dengan prinsip perencanaan, pelaksanaan, tinjauan berkala dan tindak lanjut (Plan, Do, Check, Action/PDCA) yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Sistem ini telah sesuai dengan standar ISO 14001 dan OHSAS 18001.
Baca Juga: Emiten Batubara Berlomba Memacu Produksi
KPC sangat memperhatikan kesehatan kerja seluruh karyawan dengan senantiasa melakukan pencegahan atau berkembangnya suatu penyakit, baik yang disebabkan oleh lingkungan kerja maupun pola hidup karyawan.
Pengawasan-pengawasan mengenai potensi bahaya kesehatan di tempat kerja seperti kebisingan, kadar debu, penerangan, ventilasi, tekanan panas, kandungan gas beracun, getaran di alat berat juga dilakukan.
Program hidup sehat berupa pelatihan, penyuluhan, dan Kampanye K3 tidak hanya diterapkan bagi karyawan melainkan juga keluarga dan masyarakat terdekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News