Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Perum Perikanan Indonesia (Perindo) akan memberikan pinjaman untuk mengganti alat tangkap untuk para nelayan. Program ini guna mendukung kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Agung Pamujo Sekretaris Perusahaan Perindo berharap dengan adanya bantuan tersebut para nelayan bisa tetap melaut tanpa melanggar peraturan. Nelayan juga tidak bisa beralasan lagi tak punya dana mengganti alat tangkap. Asal tahu saja, biaya penggantian alat tangkap untuk satu kapal berukuran 30 gross ton (GT) diperkirakan Rp 1 miliar.
Asal tahu saja, saat ini Pemerintah telah melarang penggunaan alat tangkap cantrang karena dinilai dapat merusak lingkungan. Pelarangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di WPPNRI.
Saat ini, perusahaan plat merah ini sedang menyusun detil skema bantuan dan melakukan verivikasi nelayan. Bila tidak ada halangan, bantuan itu sudah bisa dijalankan akhir tahun ini.
"Kami akan berikan pinjaman, nanti mereka (nelayan) bisa membayar pinjaman menggunakan hasil tangkapan yang kami beli," kata Agung pada KONTAN, Senin (10/10).
Agung menambahkan bila skema ini akan diberlakukan terutama untuk nelayan rembang, Jawa Tengah. Alasannya, nelayan Rembang paling banyak terdapat pengguna cantrang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News